website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dampak Cukai Rokok dan Isu Internal, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terancam PHK Massal

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Dampak Cukai Rokok dan Isu Internal, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terancam PHK Massal
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui industri rokok Tanah Air. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa PHK yang terjadi di PT Gudang Garam Tbk. bukan hanya dipicu oleh menurunnya daya beli masyarakat, tetapi juga akibat beban cukai yang semakin mencekik dan lemahnya inovasi dari internal perusahaan.

Cukai rokok terlalu mahal, membuat beban bagi perusahaan.

— Said Iqbal, Presiden KSPI

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tingginya cukai rokok menjadi faktor utama penyusutan laba perusahaan.
Dari harga satu batang rokok, sekitar 75% merupakan porsi cukai. Sisanya 25% harus menutup ongkos produksi, upah buruh, serta margin keuntungan perusahaan. Data mengenai struktur harga rokok dan beban cukai juga pernah dijelaskan oleh Kementerian Keuangan.

“Cukai rokok memang memukul, tapi kita bisa paham karena pemerintah mau mengendalikan konsumsi dan kampanye kesehatan,” ujar Iqbal.

Selain beban fiskal, Iqbal menyoroti faktor internal perusahaan. Menurutnya, Gudang Garam kalah bersaing karena minim inovasi dan kurang diversifikasi produk. Pesaing lain lebih adaptif terhadap tren downtrading, yakni peralihan konsumen ke rokok murah akibat daya beli yang menurun.

Baca Juga: 4 Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Efek Domino yang Mengkhawatirkan

Iqbal mengingatkan adanya efek domino PHK massal. Jika ribuan buruh di pabrik rokok dirumahkan, dampaknya bisa meluas ke buruh tembakau, logistik, pedagang kecil, hingga sopir angkutan. “Bisa jadi ratusan ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan,” katanya seraya mendesak pemerintah untuk turun tangan segera. Laporan mengenai ancaman PHK massal juga pernah diulas oleh
Kompas.

“Pemerintah harus memberikan solusi konkret dan tidak hanya janji manis seperti yang terjadi pada kasus PHK Sritex.”

Baca Juga: Penting, Kode Pembayaran STP-SKP Berubah Pasca Coretax

Di sisi lain, keterbatasan pasokan tembakau domestik juga memperburuk kondisi perusahaan. Kombinasi antara cukai tinggi, daya beli turun, kurangnya inovasi, dan pasokan bahan baku yang terbatas menciptakan badai sempurna yang mengancam keberlangsungan usaha dan ribuan pekerja. Isu ini juga mendapat sorotan dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Reformasi Pajak Jadi Sorotan di Gelombang Demo Mahasiswa-Buruh
Tags: Cukai RokokEkonomiGudang GaramKetenagakerjaanKSPIPabrik RokokPHK MassalSaid Iqbal
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version