website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Daerah Ini Bersiap Memungut Retribusi atas Tiang Provider Internet

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Regional
0 0
0
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, bersiap memberlakukan retribusi terhadap tiang-tiang milik penyedia layanan internet setelah Peraturan Daerah (Perda) 10/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi berlaku.

Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang sebelumnya belum diatur secara tegas dalam ketentuan terdahulu.

“Tiang internet yang berada di pinggir jalan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan perda.”

Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menjelaskan bahwa pungutan tersebut diberlakukan karena tiang-tiang internet memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Tagihan Pajak dan Air Naik di Tengah Krisis

Retribusi Tiang Internet Akan Diterapkan Lewat Skema Sewa

Pemkab Kebumen akan memungut retribusi atas tiang internet dengan menggunakan mekanisme sewa. Artinya, setiap tiang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah akan dikenai tarif tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran pungutan yang direncanakan sekitar Rp108.000 per tahun untuk setiap titik tiang. Nilai tersebut dinilai berpotensi memberikan tambahan penerimaan yang cukup berarti bagi kas daerah.

Infrastruktur Digital Dinilai Punya Potensi PAD

Menjamurnya pembangunan tiang jaringan internet di sepanjang jalan dipandang sebagai peluang baru untuk menambah PAD.

Pemkab Kebumen melihat sektor ini memiliki prospek yang cukup besar karena jumlah tiang provider yang tersebar di berbagai wilayah terbilang banyak dan terus berkembang seiring perluasan layanan digital.

Baca Juga: Usulan Hapus Keringanan Pajak Properti Ditolak

Pendataan dan Penataan Tiang Provider Akan Diperkuat

Selain ditujukan untuk mendongkrak pendapatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menata keberadaan tiang internet agar lebih tertib dan tidak mengganggu keindahan kawasan perkotaan.

Untuk itu, Pemkab Kebumen berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tiang milik penyedia layanan internet yang berdiri di atas aset milik daerah.

DPRD Kebumen Mendukung Langkah Pemkab

Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan ikut mengawal penerapan kebijakan agar pelaksanaannya berjalan efektif, tertib, dan sesuai sasaran.

Baca Juga: DPRD Bengkalis Konsultasi Pajak ke DJP Riau

Perda PDRD Jadi Landasan Pemungutan Retribusi

Berlakunya Perda 10/2025 menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemkab Kebumen untuk mengatur berbagai sumber pendapatan daerah secara lebih menyeluruh.

Dengan adanya regulasi tersebut, sektor-sektor baru yang sebelumnya belum tergarap dapat mulai dioptimalkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemprov Jawa Tengah

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version