website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 1 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Daerah Ini Segera Kenakan Retribusi pada Tiang Provider Internet

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Regional
0 0
0
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, segera mengenakan retribusi terhadap tiang-tiang milik penyedia jasa layanan internet seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 10/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam regulasi terdahulu.

“Tiang internet yang berada di pinggir jalan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan perda.”

Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menjelaskan bahwa retribusi ini dikenakan karena tiang-tiang tersebut memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Tagihan Pajak dan Air Naik di Tengah Krisis

Retribusi Tiang Internet Terapkan Sistem Sewa

Pemkab Kebumen akan menerapkan retribusi tiang internet melalui mekanisme sewa. Setiap tiang yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah akan dikenakan tarif tertentu.

Besaran retribusi yang direncanakan mencapai sekitar Rp108.000 per tahun untuk setiap titik tiang, dengan potensi penerimaan yang dinilai cukup besar.

Potensi PAD dari Infrastruktur Digital

Maraknya pembangunan tiang jaringan internet di sepanjang jalan menjadi peluang baru bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD.

Pemkab Kebumen menilai sektor ini memiliki potensi signifikan karena jumlah tiang yang tersebar cukup banyak di berbagai wilayah.

Baca Juga: Usulan Hapus Keringanan Pajak Properti Ditolak

Penataan dan Pendataan Tiang Provider

Selain untuk meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menata keberadaan tiang internet agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota.

Pemkab Kebumen akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tiang milik penyedia jasa layanan internet yang berdiri di atas aset daerah.

DPRD Dukung Optimalisasi PAD

Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: DPRD Bengkalis Konsultasi Pajak ke DJP Riau

Perda PDRD Perkuat Dasar Hukum Retribusi

Terbitnya Perda 10/2025 menjadi dasar hukum bagi Pemkab Kebumen untuk mengatur berbagai sumber pendapatan daerah secara lebih komprehensif.

Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai sektor baru yang sebelumnya belum tergarap kini dapat dioptimalkan untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemprov Jawa Tengah
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version