KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, bersiap memberlakukan retribusi terhadap tiang-tiang milik penyedia layanan internet setelah Peraturan Daerah (Perda) 10/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi berlaku.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang sebelumnya belum diatur secara tegas dalam ketentuan terdahulu.
“Tiang internet yang berada di pinggir jalan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan perda.”
Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menjelaskan bahwa pungutan tersebut diberlakukan karena tiang-tiang internet memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.
Retribusi Tiang Internet Akan Diterapkan Lewat Skema Sewa
Pemkab Kebumen akan memungut retribusi atas tiang internet dengan menggunakan mekanisme sewa. Artinya, setiap tiang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah akan dikenai tarif tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pungutan yang direncanakan sekitar Rp108.000 per tahun untuk setiap titik tiang. Nilai tersebut dinilai berpotensi memberikan tambahan penerimaan yang cukup berarti bagi kas daerah.
Infrastruktur Digital Dinilai Punya Potensi PAD
Menjamurnya pembangunan tiang jaringan internet di sepanjang jalan dipandang sebagai peluang baru untuk menambah PAD.
Pemkab Kebumen melihat sektor ini memiliki prospek yang cukup besar karena jumlah tiang provider yang tersebar di berbagai wilayah terbilang banyak dan terus berkembang seiring perluasan layanan digital.
Pendataan dan Penataan Tiang Provider Akan Diperkuat
Selain ditujukan untuk mendongkrak pendapatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menata keberadaan tiang internet agar lebih tertib dan tidak mengganggu keindahan kawasan perkotaan.
Untuk itu, Pemkab Kebumen berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tiang milik penyedia layanan internet yang berdiri di atas aset milik daerah.
DPRD Kebumen Mendukung Langkah Pemkab
Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan ikut mengawal penerapan kebijakan agar pelaksanaannya berjalan efektif, tertib, dan sesuai sasaran.
Perda PDRD Jadi Landasan Pemungutan Retribusi
Berlakunya Perda 10/2025 menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemkab Kebumen untuk mengatur berbagai sumber pendapatan daerah secara lebih menyeluruh.
Dengan adanya regulasi tersebut, sektor-sektor baru yang sebelumnya belum tergarap dapat mulai dioptimalkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Sumber Terkait:
