KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, segera mengenakan retribusi terhadap tiang-tiang milik penyedia jasa layanan internet seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 10/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam regulasi terdahulu.
“Tiang internet yang berada di pinggir jalan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan perda.”
Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menjelaskan bahwa retribusi ini dikenakan karena tiang-tiang tersebut memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.
Retribusi Tiang Internet Terapkan Sistem Sewa
Pemkab Kebumen akan menerapkan retribusi tiang internet melalui mekanisme sewa. Setiap tiang yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah akan dikenakan tarif tertentu.
Besaran retribusi yang direncanakan mencapai sekitar Rp108.000 per tahun untuk setiap titik tiang, dengan potensi penerimaan yang dinilai cukup besar.
Potensi PAD dari Infrastruktur Digital
Maraknya pembangunan tiang jaringan internet di sepanjang jalan menjadi peluang baru bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD.
Pemkab Kebumen menilai sektor ini memiliki potensi signifikan karena jumlah tiang yang tersebar cukup banyak di berbagai wilayah.
Penataan dan Pendataan Tiang Provider
Selain untuk meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menata keberadaan tiang internet agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota.
Pemkab Kebumen akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tiang milik penyedia jasa layanan internet yang berdiri di atas aset daerah.
DPRD Dukung Optimalisasi PAD
Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Perda PDRD Perkuat Dasar Hukum Retribusi
Terbitnya Perda 10/2025 menjadi dasar hukum bagi Pemkab Kebumen untuk mengatur berbagai sumber pendapatan daerah secara lebih komprehensif.
Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai sektor baru yang sebelumnya belum tergarap kini dapat dioptimalkan untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.
