JAKARTA – Pemerintah pusat terus memperkuat fondasi ekonomi hijau melalui kebijakan fiskal yang agresif di tingkat daerah. Dalam langkah strategis terbaru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk menggratiskan atau membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menjadi mandat krusial bagi pemerintah daerah. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai insentif musiman, melainkan sebagai bagian dari strategi besar nasional untuk memutus ketergantungan pada energi fosil yang kian rentan terhadap fluktuasi harga global.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mencakup juga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.”
— Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
Landasan Hukum dan Target Emisi Bersih
Kebijakan ambisius ini tidak berdiri sendiri. Tito menegaskan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan pengejawantahan dari Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 yang telah diperbarui melalui Perpres 79/2023. Fokus utamanya adalah mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk transportasi jalan nasional.
Secara teknis, pemberian insentif untuk kendaraan tahun produksi 2026 maupun hasil konversi telah memiliki payung hukum yang kuat dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026. Pemerintah optimis, dengan menghapus hambatan fiskal berupa pajak tahunan dan biaya balik nama, adopsi kendaraan ramah lingkungan di masyarakat akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan memperbaiki kualitas udara dan efisiensi energi nasional.
Ketahanan Energi: Diversifikasi ke kendaraan listrik menjadi perisai ekonomi domestik dalam menghadapi instabilitas harga minyak dan gas dunia yang terus bergejolak.
Tenggat Waktu Pelaporan dan Sinergi Pusat-Daerah
Pemerintah pusat memberikan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Seluruh Gubernur diwajibkan melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dokumen Keputusan Gubernur terkait pembebasan pajak ini harus sudah diterima paling lambat pada 31 Mei 2026.
Dari sisi regulasi yang lebih luas, fasilitas pengecualian PKB dan BBNKB ini sebenarnya telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam beleid tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan memang diposisikan sebagai objek yang dikecualikan, guna memberikan kepastian hukum bagi investor dan konsumen.
Selain pembebasan pokok pajak, kepala daerah juga diberikan wewenang untuk memberikan keringanan tambahan hingga penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan PP 35/2023. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang matang, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global dalam hal keberlanjutan lingkungan.
