Cukup 1 Surat Pernyataan Omzet untuk Semua Marketplace

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administratif bagi para pelaku usaha ekonomi digital dalam negeri yang masuk dalam kategori skala mikro. Para pedagang (*merchant*) kini cukup mengandalkan satu lembar surat pernyataan omzet untuk seluruh akun toko daring yang mereka operasikan lintas platform *e-commerce*.

Ketentuan relaksasi birokrasi ini diterbitkan secara resmi oleh otoritas perpajakan guna menyongsong implementasi aturan teknis pemungutan pajak di pasar digital. Dokumen administrasi ini diperuntukkan khusus bagi wajib pajak orang pribadi agar terhindar dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak penyelenggara platform.

Ketentuan Bebas PPh Pasal 22 dan Batas Threshold UMKM

Melalui rilis FAQ PMK 37/2025 yang dikutip pada Rabu (1/7/2026), DJP menegaskan fungsi krusial dari dokumen tersebut. Surat pernyataan yang dimaksud berfungsi sebagai bukti sah bahwa *merchant* orang pribadi memiliki akumulasi peredaran bruto pada tahun pajak berjalan maksimal sebesar Rp500 juta, sehingga berhak atas fasilitas pembebasan pajak.

Kebijakan satu dokumen untuk multisaluran ini memangkas beban pelaporan berlapis yang awalnya dikhawatirkan pelaku usaha. Sesuai penjelasan DJP, satu lembar berkas yang memuat informasi identitas tunggal wajib pajak dapat disebarluaskan secara paralel ke berbagai penyedia platform niaga elektronik.

“Surat pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace,” tulis Ditjen Pajak dalam lembar panduan FAQ PMK 37/2025.

DJP memberikan ilustrasi kasus untuk memperjelas penerapan aturan ini di lapangan. Sebagai contoh, jika Tuan A mengelola beberapa toko digital di platform yang berbeda-beda, maka Tuan A cukup menerbitkan satu rangkap surat pernyataan omzet saja yang mencakup seluruh total peredaran brutonya, lalu menyerahkannya ke masing-masing manajemen platform.

Akumulasi Toko Offline dan Tanggung Jawab Hukum Merchant

Otoritas perpajakan mengingatkan aturan penting mengenai metode kalkulasi ambang batas. Batasan threshold Rp500 juta tersebut wajib dihitung berdasarkan hasil akumulasi pendapatan dari seluruh toko online di semua marketplace beserta omzet dari toko fisik (*offline*) yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.

Mengenai mekanisme teknis penyerahan dokumen, DJP menyerahkan penuh standarisasi tata caranya kepada masing-masing pengelola platform. Di samping itu, draf regulasi menetapkan bahwa *merchant* memikul tanggung jawab hukum penuh atas kebenaran materiil dan validitas informasi omzet yang mereka cantumkan.

Pihak penyelenggara platform digital dibebaskan dari kewajiban untuk memvalidasi kebenaran informasi peredaran bruto yang disodorkan oleh mitra mereka. Ketentuan administratif mengenai pengelolaan berkas ini wajib dipahami secara matang oleh publik seiring dengan waktu hitung mundur pemberlakuan resmi PMK 37/2025.

DJP sebelumnya telah mengumumkan bahwa kebijakan pemungutan pajak atas penghasilan pedagang digital oleh platform PMSE ini akan berlaku efektif per tanggal 1 August 2026. Sejauh ini, otoritas telah menunjuk empat korporasi e-commerce besar sebagai pemungut sah, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet dokumen tagihan pedagang yang tidak menyertakan surat pernyataan tersebut.

Sumber Terkait:
Exit mobile version