Cukai Rokok 2026: Sri Mulyani Tunggu Arahan Prabowo

Target Penerimaan Cukai dalam RAPBN 2026

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan proses pendalaman terkait kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2026 masih berjalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, sebelum menyusun arah kebijakan tarif CHT, diperlukan pengkajian menyeluruh, termasuk opsi ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

“Kebijakan CHT dan ekstensifikasi BKC akan terus dieksplorasi untuk pelaksanaan pada 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026.

Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Setelah tahapan kajian internal, Kemenkeu akan menyampaikan perkembangan penyusunan kerangka kebijakan cukai kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhir mengenai tarif CHT dan ekstensifikasi BKC akan merujuk pada arahan Presiden.

Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menegaskan kebijakan cukai 2026, termasuk tarif CHT, akan selaras dengan arahan Presiden. Tahap konsultasi dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci sebelum penetapan kebijakan final.

Selaras dengan itu, update kebijakan akan disampaikan terpisah setelah pelaporan resmi kepada Presiden.

Pada 2025, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT namun menyesuaikan harga jual eceran (HJE) untuk hampir seluruh produk hasil tembakau. Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. Penyesuaian HJE dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, pengendalian konsumsi, dan keberlanjutan industri.

Lihat juga: Literasi: Kebijakan Cukai Hasil Tembakau.

Target Cukai dalam RAPBN 2026

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp241,83 triliun. Angka ini turun 0,97% dibanding target APBN 2025 (Rp244,19 triliun), namun masih lebih tinggi daripada outlook 2025 (Rp228,70 triliun).

Parameter Nilai Catatan
Target APBN 2025 Rp244,19 triliun Patokan awal
Outlook 2025 Rp228,70 triliun Revisi proyeksi
RAPBN 2026 Rp241,83 triliun −0,97% vs target APBN 2025

 

 

 

Exit mobile version