JAKARTA – Peralihan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari DJP Online menuju Coretax Administration System membawa perubahan signifikan bagi para wajib pajak. Salah satu hal yang kini paling disorot oleh masyarakat adalah hilangnya fitur panduan pengisian bertahap yang selama ini menjadi andalan pelaporan.
Merespons absennya fitur penuntun tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak tinggal diam. Otoritas pajak saat ini masih terus merampungkan penyempurnaan sistem Coretax agar para pengguna tidak kebingungan saat menjumpai berbagai istilah teknis perpajakan yang terasa asing.
“Kami sampaikan coretax masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan, termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di coretax dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Era Baru Coretax Form untuk SPT 2025
Sebagai informasi tambahan, wajib pajak kini diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui platform Coretax. Skema pelaporan pun disediakan dalam dua pendekatan utama, yakni pengisian langsung di portal berbasis web atau melalui pengisian luring memanfaatkan coretax form.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memilih opsi luring, mereka dapat mengunduh formulir Coretax berformat PDF. Dokumen elektronik ini didesain agar bisa diisi terlebih dahulu tanpa memerlukan koneksi internet, sebelum dokumen akhir tersebut diunggah kembali ke dalam pangkalan data DJP.
Transformasi Digital: Penggunaan sistem Coretax menuntut tingkat kemandirian yang lebih tinggi dari wajib pajak untuk memahami kelengkapan administrasi.
Perubahan ini otomatis menutup lembaran era DJP Online, di mana otoritas pajak sebelumnya memanjakan wajib pajak dengan fitur wizard yang sangat praktis. Kala itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 S cukup mengikuti 18 tahapan panduan dari sistem hingga proses pelaporan SPT Tahunan dinyatakan tuntas sepenuhnya.















