website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair

Johannes Albert by Johannes Albert
January 20, 2026
in Regional
0 0
0
Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyoroti fenomena alih fungsi lahan pertanian yang kian masif. Untuk mengerem laju perubahan sawah menjadi kawasan properti atau industri, pemerintah daerah didesak segera menerbitkan regulasi insentif pajak khusus bagi petani.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kendal, Tardi, menegaskan bahwa insentif fiskal adalah “benteng terakhir” untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Tanpa kepastian hukum dan keringanan beban pajak, petani berada dalam posisi rentan untuk melepas lahan produktif mereka kepada pengembang.

“Kepastian regulasi akan memperkuat posisi petani dalam mempertahankan lahan pertanian, sehingga petani nantinya akan sangat melindungi sawah atau lahannya dari rongrongan pengembang untuk dialihfungsikan.”

— Tardi, Ketua HKTI & Anggota DPRD Kendal

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Optimalisasi Lahan Terdampak Rob

Selain isu pajak, Tardi juga menyoroti nasib lahan-lahan yang kini tak lagi produktif, khususnya di pesisir utara Kendal yang kerap terendam banjir rob. Ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak membiarkan lahan tersebut mangkrak, melainkan melakukan intervensi infrastruktur atau alih fungsi yang produktif, seperti tambak perikanan.

“Pemerintah daerah dapat berinisiatif membangun tanggul, melakukan penyedotan air menggunakan pompa, atau mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tambak perikanan,” usulnya.

Terkait regulasi, Tardi menyebut bahwa payung hukum sebenarnya sudah ada dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal No. 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sayangnya, aturan ini masih bersifat makro dan belum menyentuh teknis pemberian insentif secara spesifik.

Baca Juga: PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

Belajar dari Sleman

Sebagai perbandingan, Tardi mencontohkan Kabupaten Sleman, DIY, yang telah sukses menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk lahan sawah. Kebijakan pro-petani seperti ini dinilai sangat efektif dalam menjaga luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus meringankan beban biaya produksi petani.

Harapan Petani: “Kami berharap adanya penataan pajak yang memberikan insentif agar petani tetap bersemangat bertani… Yang penting petani memperoleh manfaat dari penerapan perda pajak ini.”

Desakan ini diharapkan segera direspons oleh Bupati Kendal dengan menerbitkan peraturan turunan yang jelas, sehingga petani mendapatkan kepastian hukum dan insentif nyata di tahun anggaran berjalan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Kendal
  • DPRD Kabupaten Kendal
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Awas! Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif

Awas! Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version