JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk merapikan pola komunikasi publik terkait regulasi fiskal demi menjaga stabilitas pasar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ditjen Pajak (DJP) kini dilarang keras memublikasikan kebijakan pajak dalam bentuk apa pun tanpa melalui proses pemeriksaan berlapis oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Langkah pengetatan alur informasi ini sengaja ditempuh sebagai upaya mitigasi guna meredam timbulnya polemik atau kegaduhan (noise) di tengah masyarakat. Dengan sistem satu pintu ini, pemerintah berharap iklim usaha, kepastian hukum, serta kelangsungan dunia bisnis di tanah air tetap terjaga dengan baik tanpa terganggu oleh isu-isu yang simpang siur.
“Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (sekarang DJSEF) sebelum dipublikasikan,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (11/5/2026).
Menkeu Ambil Alih Kewenangan Pengumuman
Restrukturisasi komunikasi ini tidak hanya membatasi ruang publikasi digital internal milik otoritas pajak semata. Purbaya menyampaikan bahwa jajaran DJP kini tidak lagi memiliki wewenang hukum untuk mengumumkan setiap rilis kebijakan pajak yang baru kepada publik. Hak eksklusif untuk menyuarakan regulasi fiskal terbaru kini sepenuhnya berada di bawah kendali menteri keuangan.
Melalui pembagian peran yang baru ini, setiap keputusan strategis perpajakan nasional akan disosialisasikan langsung oleh menteri keuangan. Sementara itu, posisi Direktorat Jenderal Pajak akan diposisikan secara murni sebagai lembaga eksekutor teknis di lapangan yang bertugas menjalankan mandat regulasi perpajakan yang telah ditetapkan.
“Noise yang kemarin terjadi akan kita hilangkan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi,” tegas Purbaya menerangkan komitmen perbaikan komunikasi kementeriannya.
Klarifikasi Isu Tax Amnesty II dan PPN Jalan Tol
Kebijakan satu pintu ini dilatari oleh pandangan Menkeu bahwa otoritas pajak beberapa kali melemparkan wacana mentah ke publik hingga memicu keresahan para pelaku usaha. Purbaya mencontohkan dua kasus sensitif yang sempat menuai kontroversi, yakni isu rencana pemeriksaan ulang dokumen wajib pajak peserta tax amnesty jilid II serta wacana pengenaan PPN pada jalan tol.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan menjaga dengan baik,” tambah Purbaya.
Terkait polemik pemeriksaan wajib pajak peserta tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pengecekan ulang terhadap nilai deklarasi harta. Ruang lingkup pemeriksaan pengawasan fiskus hanya akan dibatasi pada pemenuhan aspek komitmen investasi dan realisasi repatriasi aset yang telah disepakati.
Sementara untuk isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol, Menkeu meluruskan bahwa konsep tersebut sekadar draf perencanaan jangka menengah yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Skema tersebut dipastikan belum akan dieksekusi atau diimplementasikan dalam waktu dekat.
“PPN untuk jalan tol dan lain-lain itu enggak ada. Kalau mereka bilang renstra, kalau saya bilang enggak ada,” ujar Purbaya mengulangi penegasannya yang sempat dilontarkan pada bulan lalu.














