website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cegah Kegaduhan Publik, Publikasi Kebijakan Pajak DJP Wajib Diperiksa DJSEF

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Cegah Kegaduhan Publik, Publikasi Kebijakan Pajak DJP Wajib Diperiksa DJSEF
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk merapikan pola komunikasi publik terkait regulasi fiskal demi menjaga stabilitas pasar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ditjen Pajak (DJP) kini dilarang keras memublikasikan kebijakan pajak dalam bentuk apa pun tanpa melalui proses pemeriksaan berlapis oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Langkah pengetatan alur informasi ini sengaja ditempuh sebagai upaya mitigasi guna meredam timbulnya polemik atau kegaduhan (noise) di tengah masyarakat. Dengan sistem satu pintu ini, pemerintah berharap iklim usaha, kepastian hukum, serta kelangsungan dunia bisnis di tanah air tetap terjaga dengan baik tanpa terganggu oleh isu-isu yang simpang siur.

“Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (sekarang DJSEF) sebelum dipublikasikan,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (11/5/2026).

Menkeu Ambil Alih Kewenangan Pengumuman

Restrukturisasi komunikasi ini tidak hanya membatasi ruang publikasi digital internal milik otoritas pajak semata. Purbaya menyampaikan bahwa jajaran DJP kini tidak lagi memiliki wewenang hukum untuk mengumumkan setiap rilis kebijakan pajak yang baru kepada publik. Hak eksklusif untuk menyuarakan regulasi fiskal terbaru kini sepenuhnya berada di bawah kendali menteri keuangan.

Baca Juga: Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas ATK untuk Efisiensi Anggaran

Melalui pembagian peran yang baru ini, setiap keputusan strategis perpajakan nasional akan disosialisasikan langsung oleh menteri keuangan. Sementara itu, posisi Direktorat Jenderal Pajak akan diposisikan secara murni sebagai lembaga eksekutor teknis di lapangan yang bertugas menjalankan mandat regulasi perpajakan yang telah ditetapkan.

“Noise yang kemarin terjadi akan kita hilangkan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi,” tegas Purbaya menerangkan komitmen perbaikan komunikasi kementeriannya.

Klarifikasi Isu Tax Amnesty II dan PPN Jalan Tol

Kebijakan satu pintu ini dilatari oleh pandangan Menkeu bahwa otoritas pajak beberapa kali melemparkan wacana mentah ke publik hingga memicu keresahan para pelaku usaha. Purbaya mencontohkan dua kasus sensitif yang sempat menuai kontroversi, yakni isu rencana pemeriksaan ulang dokumen wajib pajak peserta tax amnesty jilid II serta wacana pengenaan PPN pada jalan tol.

Baca Juga: Guru SMA/SMK Jadi Kunci Kanwil DJP Jabar Buka Program Kesadaran Pajak

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan menjaga dengan baik,” tambah Purbaya.

Terkait polemik pemeriksaan wajib pajak peserta tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pengecekan ulang terhadap nilai deklarasi harta. Ruang lingkup pemeriksaan pengawasan fiskus hanya akan dibatasi pada pemenuhan aspek komitmen investasi dan realisasi repatriasi aset yang telah disepakati.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Efisiensi Belanja Lanjut di RAPBN 2026

Sementara untuk isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol, Menkeu meluruskan bahwa konsep tersebut sekadar draf perencanaan jangka menengah yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Skema tersebut dipastikan belum akan dieksekusi atau diimplementasikan dalam waktu dekat.

“PPN untuk jalan tol dan lain-lain itu enggak ada. Kalau mereka bilang renstra, kalau saya bilang enggak ada,” ujar Purbaya mengulangi penegasannya yang sempat dilontarkan pada bulan lalu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version