Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

JAKARTA – Modernisasi sistem administrasi perpajakan yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui platform digital mutakhir menuntut penyesuaian prosedur bagi seluruh klasifikasi subjek pajak. Salah satu aspek legal yang memerlukan perhatian khusus dari para ahli waris adalah tata cara melakukan aktivasi akun Coretax untuk objek harta peninggalan yang status hukumnya masih berstatus sebagai warisan belum terbagi.

Secara regulasi, ketentuan mengenai posisi warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak diatur secara rigid di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Di dalam draf perundang-undangan tersebut, ditegaskan bahwa peninggalan harta yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti yang memegang mandat kedudukan fiskal guna menggantikan posisi mereka yang berhak, yaitu para ahli waris yang berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Asas Yuridis Subjek Pajak Pengganti Kematian Wajib Pajak

Berdasarkan memori penjelasan klausul Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh, penunjukan warisan yang belum terbagi ini dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari pemanfaatan aset peninggalan tersebut tetap dapat dilaksanakan secara adil. Selama harta warisan tersebut belum dibagikan secara resmi dan terbukti menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi entitas terkait, maka kewajiban fiskal atas penghasilan tersebut tidak seketika gugur demi hukum.

Kewajiban administratif perpajakan tersebut otomatis diwakili dan digantikan oleh status warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak mandiri. Bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, perwakilan ahli waris yang ditunjuk wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan data NPWP awal menjadi NPWP warisan belum terbagi ke kantor pajak, serta memastikan bahwa nama ahli waris telah tercatat sah dalam daftar pihak terkait.

Setelah draf administrasi awal tersebut tervalidasi, proses aktivasi akun Coretax untuk kategori wajib pajak warisan belum terbagi dapat dieksekusi secara mandiri melalui serangkaian tahapan teknis digital berikut ini:

  • Mula-mula, masuk ke laman sistem informasi DJP dan klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
  • Berikan tanda centang (check) pada kolom pertanyaan *Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*;
  • Selanjutnya, berikan tanda centang pada kolom khusus “Proksi Warisan tidak terbagi”;
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah milik ahli waris pada kolom “Person NIK” yang tersedia;
  • Klik tombol “Cari”. Pada tahapan ini, kolom nama Penanggung Jawab (PJ) akan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan basis isian NIK ahli waris tersebut;
  • Lakukan pemilihan wajib pajak dengan menginput nomor NPWP warisan belum terbagi yang bersangkutan, kemudian klik kembali tombol “Cari”;
  • Lanjutkan proses pengisian dengan melengkapi kolom “Detail Kontak” secara valid;
  • Terakhir, lakukan langkah verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie) bagi ahli waris, lalu centang kolom lembar pernyataan keabsahan data dan klik “Simpan”.

Ketentuan Input Data Proksi dan Prosedur Penghapusan NPWP

Sebagai catatan penting dalam proses input data proksi, apabila nomor NPWP ahli waris telah ditambahkan secara formal sebagai pihak terkait pada identitas NPWP warisan belum terbagi, maka identitas kependudukan yang dimasukkan wajib sinkron. Komponen data yang diinput pada kolom *Person NIK* dan Nama Penanggung Jawab (PJ) mutlak harus menggunakan data kartu identitas milik ahli waris pengampu.

Apabila warisan belum terbagi pada akhirnya telah sah didistribusikan kepada seluruh ahli waris, maka kewajiban subjek pajak pengganti yang melekat pada objek peninggalan tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Kewajiban beralih kepada masing-masing individu secara mandiri.

Semenjak tanggal pembagian aset dilakukan secara hukum, kewajiban pajak atas harta maupun aliran penghasilan yang bersumber dari warisan tersebut resmi beralih kepada masing-masing ahli waris secara proporsional sesuai porsi bagian yang diterima. Dengan demikian, setiap individu ahli waris bertanggung jawab penuh melaksanakan kewajiban perpajakan atas aset atau omzet penghasilan yang telah menjadi hak miliknya.

Begitu penyerahan atau pembagian warisan kepada para ahli waris tuntas dikerjakan, maka kedudukan legal warisan sebagai subjek pajak pengganti dinyatakan berakhir. Dalam kondisi ini, perwakilan pihak ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP warisan secara resmi ke kantor pajak, atau pelaksanaannya dapat diproses secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Exit mobile version