website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Memecah SPPT PBB-P2 di Jakarta secara Online

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik properti. Namun, bagaimana jika satu objek pajak kini dimiliki oleh beberapa pihak yang berbeda? Di sinilah pentingnya proses pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif untuk memisahkan satu objek pajak menjadi dua atau lebih tagihan yang berbeda. Hal ini krusial untuk memastikan setiap pemilik membayar pajak sesuai dengan luas tanah atau bangunan yang dikuasainya secara akuntabel.

Baca Juga: Praktis! Ini Cara Buat Kode Bayar PBJT Makanan Minuman Online di Jakarta

Persyaratan Administrasi Memecah SPPT PBB-P2 Jakarta

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Identitas: KTP (WNI) atau KITAP (WNA). Untuk badan hukum menyertakan NIB, NPWP, dan Akta Pendirian.
  • Bukti Kepemilikan: Fotokopi sertifikat tanah atau dokumen kavling/girik bagi yang belum bersertifikat.
  • Dokumen Pendukung: SPOP/LSPOP yang telah diisi, foto objek pajak, gambar situasi, dan IMB/PBG.
  • Bukti Lunas Pajak: Wajib lunas PBB-P2 selama 5 tahun terakhir pada tanah induk.
  • Bukti Peralihan: Fotokopi bukti pengoperan hak dan SSPD BPHTB jika relevan.

Langkah-Langkah Cara Memecah SPPT PBB-P2 di Jakarta secara Online

Bapenda DKI Jakarta kini telah memfasilitasi layanan ini secara daring melalui portal resmi. Berikut panduan lengkapnya:

1. Akses Portal Pajak Online

Buka laman pajakonline.jakarta.go.id. Masuk menggunakan username dan password Anda. Jika belum punya, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Pilih Menu Pelayanan PBB

Pada dashboard utama, pilih menu Jenis Pajak > PBB. Klik tab Pelayanan, lalu tekan tombol Tambah Permohonan Pelayanan.

3. Isi Formulir Permohonan

Lengkapi kolom yang tersedia:

  • Jenis Pajak: Pilih “14 – Pajak Bumi dan Bangunan”.
  • Jenis Pelayanan: Pilih “Mutasi”.
  • Subpelayanan: Pilih “Pemecahan”.
  • Isi total jumlah pemecahan yang diinginkan.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya!

4. Lengkapi SPOP & LSPOP

Unduh template SPOP & LSPOP yang disediakan sistem. Isi data objek pajak baru secara lengkap, tanda tangani, lalu simpan kembali dalam format PDF.

5. Unggah Dokumen dan Validasi NOP

Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) asal. Sistem akan menampilkan data otomatis. Terakhir, unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya.

6. Submit dan Pantau Status

Setelah semua data benar, centang kotak persetujuan dan klik Simpan. Anda akan menerima nomor pelayanan. Pantau status permohonan secara berkala hingga muncul status “Proses Permohonan Kedalam Sistem” yang menandakan tanda terima sudah bisa dicetak.

Tips: Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen PDF agar tidak terjadi gagal sistem.

Baca Juga: Cara Sampaikan Pemberitahuan Stelsel Kas via Coretax DJP

Dengan melakukan pemecahan SPPT secara mandiri dan online, wajib pajak di Jakarta dapat lebih tertib administrasi tanpa perlu mengantre di kantor pajak.


Sumber Informasi:

  • Bapenda Provinsi DKI Jakarta
  • Portal Pajak Online Jakarta
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version