Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

JAKARTA – Penggunaan media publikasi luar ruang seperti billboard, megatron, hingga videotron tetap menjadi pilihan utama pelaku usaha untuk meningkatkan branding produk. Namun, selain sebagai sarana promosi, penyelenggaraan reklame juga merupakan objek pajak daerah yang diatur secara ketat guna menjaga estetika kota dan keselamatan publik.

Sesuai dengan UU HKPD, pajak reklame dikenakan atas segala bentuk benda, alat, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial. Jenisnya beragam, mulai dari reklame kain, stiker, reklame berjalan di kendaraan, hingga reklame udara dan apung. Untuk mempermudah kepatuhan, Pemprov DKI Jakarta kini telah mengintegrasikan sistem pembayarannya secara daring.

“Pajak reklame adalah instrumen pengendalian agar sarana promosi tetap tertata. Wajib pajak di Jakarta kini dapat membuat kode bayar secara mandiri melalui portal resmi,”.

Langkah Membuat Kode Bayar Pajak Reklame di Jakarta

Proses pembuatan kode bayar dilakukan sepenuhnya melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah tahapan runutnya:

  • Login ke akun Pajak Online Jakarta Anda. Jika belum punya, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Klik menu Jenis Pajak dan pilih submenu Pajak Reklame.
  • Pada halaman yang muncul, klik tab Pembayaran.
  • Pilih Nama Objek Pajak yang ingin dibayarkan, lalu klik tombol Buat Kode Bayar pada daftar objek pajak terdaftar.
  • Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman pembayaran yang terdiri dari tab Data SSPD Reklame dan Metode Pembayaran.
  • Periksa ulang data pada tab SSPD. Jika sudah benar, klik Next.
  • Pilih satu dari lima metode pembayaran: ATM, Teller, E-Banking, QRIS, atau Virtual Account (VA).
  • Klik Konfirmasi Dan Proses untuk menyelesaikan permintaan.

Penyelesaian Pembayaran dan Unduh Invois

Setelah kode bayar berhasil dibuat, Anda dapat melihat dan mengunduh invois resmi melalui kolom aksi pada halaman Pajak Reklame. Gunakan kode bayar yang tertera dalam invois tersebut untuk melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang telah Anda pilih sebelumnya.

Penyetoran pajak secara tepat waktu tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi denda, tetapi juga memastikan legalitas pemasangan reklame di area publik Jakarta tetap terjaga.

Exit mobile version