website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 9 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Ajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 9, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2026 resmi menghapus batas waktu pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Bagi pelaku usaha yang hendak bertransaksi dengan pemotong pajak, memahami panduan cara ajukan surat keterangan PPh final UMKM menjadi hal yang sangat penting, Jumat (7/8/2026).

Ketentuan pembebasan batas waktu ini juga berlaku bagi WP OP dan PT Perorangan yang masa berlaku pemanfaatan PPh finalnya telah berakhir berdasarkan PP 55/2022. Dengan kata lain, para pelaku usaha tersebut kini dapat kembali memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Untuk memastikan transaksi dengan pihak pemotong pajak berjalan lancar dan tetap dikenakan tarif PPh final 0,5%, pelaku usaha UMKM wajib mengantongi serta menyerahkan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM.

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki Surat Keterangan (Suket) dan masih memenuhi kriteria, suket yang terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sehingga tidak perlu mengajukan permohonan ulang.

Pemeriksaan status fasilitas perpajakan secara berkala sangat disarankan agar lawan transaksi dapat memproses pemotongan PPh final 0,5% secara otomatis saat menerbitkan bukti pemotongan (bupot). Namun, bagi Wajib Pajak yang belum pernah mengajukan suket, permohonan baru wajib disampaikan terlebih dahulu melalui portal Coretax DJP.

Tahap Awal Permohonan Layanan Administrasi di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk mengajukan permohonan Suket PPh Final UMKM melalui sistem Coretax DJP:

  1. Akses dan login ke portal Coretax melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Jika mengajukan atas nama Wajib Pajak Badan, lakukan pengalihan peran (*impersonate*) dari akun utama ke akun Wajib Pajak Badan.
  2. Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu Layanan WP dan pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pada kolom pencarian (*search bar*) Jenis Pelayanan Wajib Pajak, ketik dan pilih opsi AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022.
  4. Pada kategori sub-layanan, pilih AS.06-01 Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022, lalu klik Lanjut pada jendela notifikasi yang muncul.
Baca Juga: Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Marketplace

Pengisian Formulir, Validasi Syarat, dan Status Kepatuhan

Setelah nomor kasus terbentuk secara otomatis, klik menu Alur Kasus di sebelah kiri. Pada halaman *Case Routing*, pemohon diminta melengkapi formulir permohonan dengan ketentuan berikut:

Sebagian besar kolom pada bagian Informasi Umum dan Informasi Permohonan telah terisi secara otomatis oleh sistem (*non-editable*). Anda hanya perlu melengkapi kolom kota/kabupaten lokasi penandatanganan formulir sesuai kondisi riil.

Baca Juga: Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

Gulir ke bagian Persyaratan Khusus. Pada tahap ini, sistem Coretax akan melakukan validasi pemenuhan empat kriteria secara otomatis:

  • Belum pernah memiliki Suket PP 55/2022 sebelumnya;
  • Tidak memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh;
  • Wajib Pajak bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
  • Tidak memiliki akumulasi peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Pastikan seluruh poin persyaratan telah tercentang, lalu klik Simpan. Lanjutkan dengan menggeser halaman ke bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak. Sistem akan mengecek pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif.

Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi namun indikator belum tercentang, klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Penandatanganan Elektronik dan Pengesahan Fasilitas

Langkah selanjutnya adalah masuk ke bagian Dokumen Keluar – CTAS dan klik Create PDF untuk membuat draft surat permohonan. Jendela *pop-up* pembuatan dokumen akan terbuka secara otomatis.

Pada jendela tersebut, pilih opsi Biasa pada dropdown klasifikasi, lengkapi seluruh kolom yang ditandai bintang (*), lalu klik Simpan. Berikutnya, klik tombol Sign, pilih penyedia tanda tangan elektronik yang dimiliki, lalu klik Kirim.

Setelah pengiriman berhasil, proses permohonan akan berjalan secara otomatis di dalam sistem hingga muncul notifikasi *“Success. Document created successfully”*. Setelah notifikasi muncul, unduh dokumen resmi dengan mengklik tombol Download pada bagian Dokumen Keluar-CTAS.

Untuk mengakhiri proses, klik tombol Lanjut di bagian bawah halaman agar fasilitas PPh final terdaftar secara aktif dalam sistem Coretax.

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi keberhasilan pendaftaran melalui menu Layanan WP, submenu Daftar Fasilitas Saya, lalu mengetikkan sub-kode AS.06-01 pada kolom pencarian. Pastikan status fasilitas menunjukkan indikator active agar dapat langsung digunakan oleh lawan transaksi saat membuat bukti pemotongan PPh 0,5%.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version