website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Siap Guyur Bansos Pangan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Siap Guyur Bansos Pangan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial menjelang bulan suci Ramadan 2026. Anggaran jumbo senilai Rp11,92 triliun telah disiapkan untuk menggulirkan program bantuan sosial (bansos) pangan guna menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, paket bantuan ini dirancang khusus untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Bansos tersebut mencakup komoditas strategis berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng yang akan diberikan selama dua bulan.

“Target penerimanya adalah 35,04 juta keluarga penerima manfaat, yaitu masyarakat yang berasal dari desil 1 sampai dengan desil 4. Estimasi kebutuhan anggarannya sebesar Rp11,92 triliun.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca Juga: Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan ini sudah bisa dieksekusi menjelang masuknya bulan puasa pada kuartal I/2026. Tujuannya jelas, yakni agar masyarakat penerima manfaat memiliki ruang fiskal lebih untuk membeli kebutuhan pokok lainnya, sehingga permintaan (*demand*) terhadap barang dan jasa di pasar tetap terjaga stabil.

Airlangga juga mewanti-wanti seluruh jajaran kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawal ketat proses distribusi. Kelancaran logistik menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran dan tepat waktu.

Baca Juga: Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran

Tak hanya urusan perut, pemerintah juga mengalokasikan stimulus sektor transportasi untuk memfasilitasi tradisi mudik Lebaran. Estimasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar disiapkan untuk memberikan diskon tiket pada moda transportasi kereta api, kapal laut, hingga pesawat udara.

Rincian insentif tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat periode terbang 14-29 Maret 2026. Selain itu, ada diskon 30% untuk tiket kereta api dan angkutan laut PT Pelni, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan (diskon 100%) untuk angkutan penyeberangan ASDP pada 12-31 Maret 2026.

Kontribusi Pajak: Seluruh anggaran stimulus ini bersumber dari APBN 2026. Perlu diingat, sekitar 70% postur APBN ditopang oleh penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan *multiplier effect* bagi perekonomian nasional selama momen Ramadan dan Idulfitri, sekaligus membuktikan peran vital pajak yang kembali disalurkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version