SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayah di Jawa Timur melancarkan operasi penegakan hukum berskala besar guna mencairkan kebuntuan tunggakan pajak senilai Rp621,2 miliar. Langkah represif ini diambil secara serentak terhadap 158 penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif dalam merespons imbauan persuasif dari otoritas fiskal.
Dalam operasi pemburu aset yang digelar secara masif tersebut, juru sita pajak negara berhasil menyita sedikitnya 230 aset bernilai ekonomis tinggi. Total nilai agunan yang berhasil diamankan dari tangan para wajib pajak nakal tersebut diestimasi mencapai Rp24,9 miliar sebagai jaminan pelunasan utang negara.
Baca Juga: Pajak: Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD
Otoritas menekankan bahwa tindakan penyitaan massal ini merupakan bagian dari rantai penegakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Eksekusi di lapangan dilakukan secara rigid setelah melewati tenggat waktu penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak dilakukan. Namun, karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan.”
— Rachmad Auladi, Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur
Optimalisasi Melalui Asset Tracing dan Ultimatum Lelang Bersama DJKN
Keberhasilan mengamankan ratusan aset dalam satu waktu ini tidak terlepas dari keandalan metode pelacakan mendalam (*asset tracing*) yang dilakukan oleh tim intelijen perpajakan. Melalui integrasi data keuangan yang kuat, negara mampu memetakan kepemilikan aset riil milik penunggak pajak yang tersembunyi guna menjamin pemulihan kerugian pendapatan kas negara.
Konsekuensi Hukum: Jika wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya setelah penyitaan, DJP segera berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melelang aset tersebut secara terbuka.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengingatkan bahwa pintu iktikad baik masih terbuka lebar bagi para wajib pajak sebelum aset diserahkan ke meja lelang negara. Penyitaan serentak ini diharapkan memberikan efek jera (*deterrent effect*) yang luas di masyarakat sekaligus menegaskan pesan kuat bahwa pelunasan utang pajak merupakan instrumen mutlak dalam menjaga kedaulatan serta kemandirian pembiayaan pembangunan bangsa.
