website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp16,9 Miliar Dikembalikan ke Warga

Johannes Albert by Johannes Albert
September 7, 2025
in Regional
0 0
0
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp16,9 Miliar Dikembalikan ke Warga
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, resmi mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Kebijakan ini diambil setelah Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan PBB-P2 pada 8 Agustus 2025.

“Per tanggal 2 kemarin, posisi uang sudah kami transfer ke rekening PBB-P2 desa. Tidak mungkin melayani ratusan ribu wajib pajak satu per satu di kantor, jadi distribusi dilakukan melalui 401 desa dan 5 kelurahan,” kata Plt Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, Kamis (4/9/2025).

Febes menjelaskan, pengembalian dilakukan dengan sistematis melalui Nomor Obyek Pajak (NOP). Artinya, warga yang sudah membayar lebih akan menerima kembali selisih sesuai ketetapan PBB tahun 2024. Jika pada 2024 wajib pajak membayar Rp100.000, maka ketetapan 2025 juga Rp100.000. Apabila sudah membayar Rp200.000, maka selisih Rp100.000 dikembalikan.

Baca Juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Realisasi penerimaan PBB-P2 di Pati sejauh ini sudah mencapai 50% dari target, dengan nilai pembayaran sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, total pengembalian kelebihan pembayaran mencapai Rp16,9 miliar.

“Uang yang masuk hampir Rp30 miliar, dan Rp16,9 miliar itu kami kembalikan. Semuanya transparan, kembali ke ketetapan 2024,” tegas Febes.

Tercatat ada sekitar 340.000 NOP yang akan menerima pengembalian. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp68 hingga mencapai Rp77 juta per NOP. Pemkab menugaskan koordinator di tiap desa untuk menyalurkan pengembalian, dengan pencairan melalui Bank Jateng.

Baca Juga: Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Kebijakan ini mendapat perhatian karena dianggap berpihak pada rakyat. Febes menambahkan, langkah pembatalan kenaikan dan pengembalian dana dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Harapan kami desa segera mengambil dana di Bank Jateng dan menyalurkannya sesuai NOP. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk adil dan transparan,” pungkasnya, dilansir murianews.com.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pati berharap kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa memberatkan masyarakat. Di sisi lain, transparansi pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain di Jawa Tengah.

Untuk informasi kebijakan pajak daerah lainnya, Direktorat Jenderal Pajak.

Tags: BPKADPajak DaerahPatiPBBPengembalian PajakSudewo
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version