website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama sejumlah kementerian dan lembaga mulai menyusun Buku Tarif Kepabeanan 2028 atau BTKI 2028 untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif kepabeanan dengan perkembangan perdagangan internasional serta kebutuhan perekonomian nasional.

Proses penyusunan telah diawali melalui kick-off meeting yang digelar pada pekan lalu. Penyusunan tersebut tidak hanya akan mengadopsi perubahan nomenklatur internasional, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan sejumlah pembaruan strategis terhadap struktur tarif nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penyusunan BTKI 2028 menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti sistem perdagangan internasional.

“Penyusunan BTKI 2028 merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional,” kata Budi, dikutip pada Selasa (15/9/2026).

Indonesia Wajib Menyesuaikan Nomenklatur dengan HS

Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1993.

Konvensi tersebut menjadi dasar penggunaan Harmonized System atau HS sebagai sistem klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia perlu menyesuaikan nomenklatur nasional secara berkala mengikuti perkembangan HS yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO).

Penyesuaian tersebut penting karena setiap barang yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia diberikan kode klasifikasi tertentu.

Baca Juga: RI-China Perkuat Kapasitas Negosiator Ekonomi

Kode Barang Menentukan Tarif hingga Statistik Perdagangan

Kode klasifikasi barang memiliki peran penting dalam sistem kepabeanan. Salah satunya digunakan sebagai dasar untuk menetapkan tarif kepabeanan atas barang yang diperdagangkan lintas negara.

Klasifikasi yang seragam juga digunakan dalam pencatatan statistik perdagangan sehingga data barang yang masuk dan keluar dapat dicatat berdasarkan kelompok yang sama.

Selain mendukung pelaksanaan kebijakan kepabeanan, sistem klasifikasi barang juga berkaitan dengan kebijakan industri.

Karena itu, penyesuaian BTKI tidak hanya berpengaruh terhadap kegiatan ekspor dan impor, tetapi juga dapat mendukung harmonisasi kebijakan perdagangan dan industri nasional.

HS 2028 Memuat 299 Paket Amendemen

World Customs Organization telah menyelesaikan Siklus Kaji Ulang ke-7 Harmonized System yang menghasilkan HS 2028.

Siklus kaji ulang kali ini berlangsung selama enam tahun, lebih panjang dibandingkan siklus normal, akibat dampak pandemi Covid-19.

HS 2028 akan mulai berlaku secara internasional pada 1 Januari 2028.

Nomenklatur terbaru tersebut memuat sebanyak 299 paket amendemen dengan total 1.229 heading dan 5.852 subheading.

Dibandingkan HS 2022, HS 2028 memiliki tambahan 6 heading serta 428 subheading baru.

Perubahan tersebut antara lain dibuat untuk merespons perkembangan perdagangan global, teknologi, kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, serta kebutuhan perlindungan lingkungan.

HS 2028 Akan Diadopsi ke AHTN

Setelah perubahan HS ditetapkan pada tingkat internasional, Indonesia selanjutnya harus mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature atau AHTN.

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan kerangka kerja sama kepabeanan di kawasan ASEAN.

Hasil harmonisasi HS dan AHTN kemudian menjadi dasar penyusunan regulasi nasional mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif kepabeanan.

Dari proses itulah Buku Tarif Kepabeanan 2028 akan disusun untuk menggantikan sistem klasifikasi yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Suahasil Pastikan Transisi Kemenkeu Berjalan Mulus

BTKI 2028 Tak Sekadar Konversi Nomenklatur

DJBC menegaskan penyusunan BTKI 2028 tidak hanya berupa proses mengonversi nomenklatur dari HS dan AHTN ke dalam sistem nasional.

Pemerintah sekaligus akan memanfaatkan proses penyusunan tersebut untuk melakukan penataan yang dapat mendukung kepentingan nasional.

Setidaknya terdapat empat pembaruan strategis yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan BTKI 2028.

“Penyusunan BTKI 2028 tidak selesai pada konversi nomenklatur. Proses ini menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi struktur tarif nasional, penyesuaian kebijakan larangan dan pembatasan, pemenuhan komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas, serta penguatan kepentingan nasional melalui pembentukan pos tarif yang lebih representatif,” kata Budi.

Pertama, Struktur Tarif Nasional Akan Diharmonisasi

Pembaruan pertama berkaitan dengan harmonisasi tarif nasional.

Pemerintah akan menata kembali struktur tarif agar penerapannya menjadi lebih adil dan selaras.

Penataan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyesuaian nomenklatur sehingga struktur tarif nasional dapat mengikuti perkembangan jenis barang sekaligus kebutuhan kebijakan ekonomi.

Kedua, Ketentuan Lartas Akan Disesuaikan

Pembaruan kedua menyangkut ketentuan larangan dan pembatasan atau lartas.

Penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme pemecahan pos tarif, penggabungan pos tarif, maupun pembentukan pos tarif baru.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar kode klasifikasi yang digunakan dapat mengakomodasi kebutuhan pengawasan atas barang tertentu sesuai kebijakan kementerian dan lembaga terkait.

Ketiga, BTKI Diselaraskan dengan Komitmen FTA

Pembaruan ketiga adalah penyesuaian struktur BTKI dengan ketentuan perdagangan internasional.

Salah satu aspek yang diperhatikan adalah pemenuhan komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang telah diratifikasi.

Penyesuaian tersebut penting karena klasifikasi barang dan pos tarif menjadi salah satu dasar penerapan tarif preferensi dalam perdagangan dengan negara mitra.

Baca Juga: DPR Ingatkan Target Pajak 2026 Jangan Tekan Dunia Usaha

Keempat, Pos Tarif Akan Lebih Mewakili Komoditas Unggulan

Pembaruan keempat diarahkan pada pembentukan pos tarif yang lebih representatif terhadap komoditas unggulan Indonesia.

Struktur tersebut juga akan mempertimbangkan kebutuhan sektor industri di dalam negeri.

Menurut Budi, penyusunan BTKI 2028 menjadi kesempatan untuk memastikan struktur klasifikasi dan tarif semakin mencerminkan perkembangan komoditas serta industri di Indonesia.

Dengan pos tarif yang lebih representatif, pemerintah diharapkan memiliki instrumen klasifikasi yang lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan dan struktur produksi nasional.

Sejumlah Kementerian dan Lembaga Terlibat

Penyusunan BTKI 2028 dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga karena klasifikasi barang berkaitan dengan kepentingan fiskal, industri, perdagangan, hingga pengawasan.

Dari lingkungan Kementerian Keuangan, instansi yang terlibat antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Lembaga National Single Window (LNSW).

Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menjadi pengusung pelaksanaan kick-off meeting penyusunan BTKI 2028.

Di luar Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan juga terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kemenperin dan Kemendag Punya Peran Berbeda

Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan mengenai struktur tarif yang dibutuhkan untuk mendukung sektor industri dalam negeri.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan berperan dalam penyesuaian tarif berdasarkan komitmen Indonesia dalam berbagai FTA.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut diperlukan agar hasil penyusunan BTKI tidak hanya sesuai dengan nomenklatur internasional, tetapi juga selaras dengan kepentingan nasional.

BTKI 2028 Akan Dirancang Berbasis Digital

Selain pembaruan nomenklatur dan struktur tarif, pemerintah juga merancang Buku Tarif Kepabeanan 2028 dalam format berbasis digital.

Digitalisasi tersebut diharapkan membuat BTKI lebih mudah dinavigasi dan mempercepat proses pencarian informasi mengenai klasifikasi barang.

Sistem digital juga diarahkan untuk menjaga konsistensi dari sisi legal maupun terminologi serta memudahkan proses pembaruan ketika terdapat perubahan kebijakan.

Dengan demikian, pengembangan BTKI 2028 tidak hanya menyentuh substansi klasifikasi dan tarif, tetapi juga cara masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah mengakses informasi kepabeanan.

Pemerintah Siapkan Sistem Tarif untuk Perdagangan 2028

Melalui seluruh pembaruan tersebut, pemerintah berharap sistem klasifikasi barang dan struktur tarif nasional mampu mengikuti perubahan perdagangan internasional yang terus berkembang.

BTKI 2028 juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap komoditas unggulan, sektor industri, serta perdagangan di dalam negeri.

Adopsi HS 2028, harmonisasi melalui AHTN, penataan struktur tarif, penyesuaian lartas, pemenuhan komitmen FTA, dan digitalisasi akan menjadi rangkaian penting dalam penyusunan sistem baru tersebut.

Dengan HS 2028 mulai berlaku secara internasional pada 1 Januari 2028, penyusunan BTKI dilakukan sejak dini agar sistem klasifikasi dan pembebanan tarif Indonesia siap mengikuti perubahan tersebut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dan Tarif
  • JDIH Kementerian Keuangan – Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk
  • BPK RI – Keppres Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi Harmonized System
  • World Customs Organization – HS 2028 Amendments
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026
4 Marketplace Siap Pungut PPh Pasal 22 Mulai November

4 Marketplace Siap Pungut PPh Pasal 22 Mulai November

September 17, 2026
Pemkab Maros Perkuat Integrasi Data Pertanahan untuk Optimalkan Pajak Daerah

Pemkab Maros Perkuat Integrasi Data Pertanahan untuk Optimalkan Pajak Daerah

September 17, 2026
Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

September 17, 2026

Recent News

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026
4 Marketplace Siap Pungut PPh Pasal 22 Mulai November

4 Marketplace Siap Pungut PPh Pasal 22 Mulai November

September 17, 2026
Pemkab Maros Perkuat Integrasi Data Pertanahan untuk Optimalkan Pajak Daerah

Pemkab Maros Perkuat Integrasi Data Pertanahan untuk Optimalkan Pajak Daerah

September 17, 2026
Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

September 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version