JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama sejumlah kementerian dan lembaga mulai menyusun Buku Tarif Kepabeanan 2028 atau BTKI 2028 untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif kepabeanan dengan perkembangan perdagangan internasional serta kebutuhan perekonomian nasional.
Proses penyusunan telah diawali melalui kick-off meeting yang digelar pada pekan lalu. Penyusunan tersebut tidak hanya akan mengadopsi perubahan nomenklatur internasional, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan sejumlah pembaruan strategis terhadap struktur tarif nasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penyusunan BTKI 2028 menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti sistem perdagangan internasional.
“Penyusunan BTKI 2028 merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional,” kata Budi, dikutip pada Selasa (15/9/2026).
Indonesia Wajib Menyesuaikan Nomenklatur dengan HS
Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1993.
Konvensi tersebut menjadi dasar penggunaan Harmonized System atau HS sebagai sistem klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia perlu menyesuaikan nomenklatur nasional secara berkala mengikuti perkembangan HS yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO).
Penyesuaian tersebut penting karena setiap barang yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia diberikan kode klasifikasi tertentu.
Kode Barang Menentukan Tarif hingga Statistik Perdagangan
Kode klasifikasi barang memiliki peran penting dalam sistem kepabeanan. Salah satunya digunakan sebagai dasar untuk menetapkan tarif kepabeanan atas barang yang diperdagangkan lintas negara.
Klasifikasi yang seragam juga digunakan dalam pencatatan statistik perdagangan sehingga data barang yang masuk dan keluar dapat dicatat berdasarkan kelompok yang sama.
Selain mendukung pelaksanaan kebijakan kepabeanan, sistem klasifikasi barang juga berkaitan dengan kebijakan industri.
Karena itu, penyesuaian BTKI tidak hanya berpengaruh terhadap kegiatan ekspor dan impor, tetapi juga dapat mendukung harmonisasi kebijakan perdagangan dan industri nasional.
HS 2028 Memuat 299 Paket Amendemen
World Customs Organization telah menyelesaikan Siklus Kaji Ulang ke-7 Harmonized System yang menghasilkan HS 2028.
Siklus kaji ulang kali ini berlangsung selama enam tahun, lebih panjang dibandingkan siklus normal, akibat dampak pandemi Covid-19.
HS 2028 akan mulai berlaku secara internasional pada 1 Januari 2028.
Nomenklatur terbaru tersebut memuat sebanyak 299 paket amendemen dengan total 1.229 heading dan 5.852 subheading.
Dibandingkan HS 2022, HS 2028 memiliki tambahan 6 heading serta 428 subheading baru.
Perubahan tersebut antara lain dibuat untuk merespons perkembangan perdagangan global, teknologi, kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, serta kebutuhan perlindungan lingkungan.
HS 2028 Akan Diadopsi ke AHTN
Setelah perubahan HS ditetapkan pada tingkat internasional, Indonesia selanjutnya harus mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature atau AHTN.
Proses tersebut dilakukan sesuai dengan kerangka kerja sama kepabeanan di kawasan ASEAN.
Hasil harmonisasi HS dan AHTN kemudian menjadi dasar penyusunan regulasi nasional mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif kepabeanan.
Dari proses itulah Buku Tarif Kepabeanan 2028 akan disusun untuk menggantikan sistem klasifikasi yang berlaku sebelumnya.
BTKI 2028 Tak Sekadar Konversi Nomenklatur
DJBC menegaskan penyusunan BTKI 2028 tidak hanya berupa proses mengonversi nomenklatur dari HS dan AHTN ke dalam sistem nasional.
Pemerintah sekaligus akan memanfaatkan proses penyusunan tersebut untuk melakukan penataan yang dapat mendukung kepentingan nasional.
Setidaknya terdapat empat pembaruan strategis yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan BTKI 2028.
“Penyusunan BTKI 2028 tidak selesai pada konversi nomenklatur. Proses ini menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi struktur tarif nasional, penyesuaian kebijakan larangan dan pembatasan, pemenuhan komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas, serta penguatan kepentingan nasional melalui pembentukan pos tarif yang lebih representatif,” kata Budi.
Pertama, Struktur Tarif Nasional Akan Diharmonisasi
Pembaruan pertama berkaitan dengan harmonisasi tarif nasional.
Pemerintah akan menata kembali struktur tarif agar penerapannya menjadi lebih adil dan selaras.
Penataan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyesuaian nomenklatur sehingga struktur tarif nasional dapat mengikuti perkembangan jenis barang sekaligus kebutuhan kebijakan ekonomi.
Kedua, Ketentuan Lartas Akan Disesuaikan
Pembaruan kedua menyangkut ketentuan larangan dan pembatasan atau lartas.
Penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme pemecahan pos tarif, penggabungan pos tarif, maupun pembentukan pos tarif baru.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar kode klasifikasi yang digunakan dapat mengakomodasi kebutuhan pengawasan atas barang tertentu sesuai kebijakan kementerian dan lembaga terkait.
Ketiga, BTKI Diselaraskan dengan Komitmen FTA
Pembaruan ketiga adalah penyesuaian struktur BTKI dengan ketentuan perdagangan internasional.
Salah satu aspek yang diperhatikan adalah pemenuhan komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang telah diratifikasi.
Penyesuaian tersebut penting karena klasifikasi barang dan pos tarif menjadi salah satu dasar penerapan tarif preferensi dalam perdagangan dengan negara mitra.
Keempat, Pos Tarif Akan Lebih Mewakili Komoditas Unggulan
Pembaruan keempat diarahkan pada pembentukan pos tarif yang lebih representatif terhadap komoditas unggulan Indonesia.
Struktur tersebut juga akan mempertimbangkan kebutuhan sektor industri di dalam negeri.
Menurut Budi, penyusunan BTKI 2028 menjadi kesempatan untuk memastikan struktur klasifikasi dan tarif semakin mencerminkan perkembangan komoditas serta industri di Indonesia.
Dengan pos tarif yang lebih representatif, pemerintah diharapkan memiliki instrumen klasifikasi yang lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan dan struktur produksi nasional.
Sejumlah Kementerian dan Lembaga Terlibat
Penyusunan BTKI 2028 dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga karena klasifikasi barang berkaitan dengan kepentingan fiskal, industri, perdagangan, hingga pengawasan.
Dari lingkungan Kementerian Keuangan, instansi yang terlibat antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Lembaga National Single Window (LNSW).
Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menjadi pengusung pelaksanaan kick-off meeting penyusunan BTKI 2028.
Di luar Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan juga terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kemenperin dan Kemendag Punya Peran Berbeda
Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan mengenai struktur tarif yang dibutuhkan untuk mendukung sektor industri dalam negeri.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan berperan dalam penyesuaian tarif berdasarkan komitmen Indonesia dalam berbagai FTA.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut diperlukan agar hasil penyusunan BTKI tidak hanya sesuai dengan nomenklatur internasional, tetapi juga selaras dengan kepentingan nasional.
BTKI 2028 Akan Dirancang Berbasis Digital
Selain pembaruan nomenklatur dan struktur tarif, pemerintah juga merancang Buku Tarif Kepabeanan 2028 dalam format berbasis digital.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat BTKI lebih mudah dinavigasi dan mempercepat proses pencarian informasi mengenai klasifikasi barang.
Sistem digital juga diarahkan untuk menjaga konsistensi dari sisi legal maupun terminologi serta memudahkan proses pembaruan ketika terdapat perubahan kebijakan.
Dengan demikian, pengembangan BTKI 2028 tidak hanya menyentuh substansi klasifikasi dan tarif, tetapi juga cara masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah mengakses informasi kepabeanan.
Pemerintah Siapkan Sistem Tarif untuk Perdagangan 2028
Melalui seluruh pembaruan tersebut, pemerintah berharap sistem klasifikasi barang dan struktur tarif nasional mampu mengikuti perubahan perdagangan internasional yang terus berkembang.
BTKI 2028 juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap komoditas unggulan, sektor industri, serta perdagangan di dalam negeri.
Adopsi HS 2028, harmonisasi melalui AHTN, penataan struktur tarif, penyesuaian lartas, pemenuhan komitmen FTA, dan digitalisasi akan menjadi rangkaian penting dalam penyusunan sistem baru tersebut.
Dengan HS 2028 mulai berlaku secara internasional pada 1 Januari 2028, penyusunan BTKI dilakukan sejak dini agar sistem klasifikasi dan pembebanan tarif Indonesia siap mengikuti perubahan tersebut.
