website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bukti Potong Pajak Marketplace Otomatis Masuk Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Bukti Potong Pajak Marketplace Otomatis Masuk Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan kesiapan infrastruktur digital guna mempermudah administrasi bagi pelaku ekosistem perdagangan elektronik. Otoritas fiskal memastikan bahwa penerbitan bukti potong pajak marketplace oleh platform penyelenggara akan langsung terintegrasi secara otomatis ke dalam akun Coretax milik masing-masing pedagang online.

Langkah modernisasi ini merupakan bagian dari otomatisasi sistem menyeluruh untuk memangkas kerumitan birokrasi perpajakan bagi pelaku e-commerce di tanah air. Melalui mekanisme interkoneksi ini, para mitra penjual tidak perlu lagi direpotkan oleh proses pelaporan dokumen fisik secara manual saat hendak menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Aturan Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Kesiapan Infrastruktur API dan Integrasi Database DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP, Hantriono Joko Susilo menyatakan, melalui skema integrasi ini, seluruh dokumen pemotongan secara otomatis akan langsung mengalir ke akun wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, data transaksi komersial tersebut juga langsung terekam secara aman di dalam database terpusat milik DJP.

Hantriono menjelaskan bahwa kesiapan infrastruktur maupun aplikasi di internal DJP kini telah rampung sepenuhnya. Akses untuk mengintegrasikan sistem, seperti API (Application Programming Interface) untuk pengiriman surat pernyataan maupun data transaksi, serta development gate sudah dikirimkan kepada pihak marketplace sejak Agustus 2025. Guna memastikan keandalan sistem menjelang implementasi, DJP juga telah mengundang empat mitra marketplace utama untuk melakukan pengecekan sistem bersama.

Masa Transisi Satu Bulan dan Alat Pengawasan Omzet Elektronik

Terkait kesiapan dari sisi industri digital, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan bahwa platform e-commerce memiliki waktu masa transisi selama 1 bulan untuk merampungkan segala persiapan teknis. Batas waktu ini diberikan sebelum pemungutan pajak secara resmi ditarik dari para seller pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.

Budi mengungkapkan bahwa waktu satu bulan yang diberikan akan dipergunakan oleh platform untuk memperbaiki segala sesuatunya. Jika diperkirakan, saat ini kesiapan masing-masing platform sudah mencapai kisaran 50 persen. Namun, dari hasil pertemuan koordinasi terakhir dengan DJP, diakui masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan bersama.

Baca Juga: Resmi! DJP Revisi Syarat Petugas Penilai Pajak SE-4/PJ/2026

Di sisi lain, integrasi data bukti potong pajak marketplace ini juga disiapkan sebagai alat pengawasan yang efektif bagi otoritas fiskal untuk memantau aktivitas transaksi elektronik. Otoritas kini dapat mendeteksi secara akurat berapa total jumlah omzet riil dari setiap gerai digital. Data tersebut nantinya akan digunakan DJP untuk melangsungkan proses *cross-check* atas kebenaran surat pernyataan omzet yang disampaikan oleh wajib pajak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa sistem ini sengaja dirancang mengikuti mekanisme transaksi komersial yang sudah berjalan di platform agar pedagang tidak lagi dibebani oleh proses birokrasi yang rumit.

“Bukti pungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan, istilahnya prepopulated, sehingga akan sangat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya di kemudian hari,” pungkas Bimo Wijayanto.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version