website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BLTS Rp900 Ribu Harus untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
BLTS Rp900 Ribu Harus untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) agar menggunakan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) secara bijak. Bantuan senilai Rp900.000 tersebut diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk konsumsi yang tidak produktif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa BLTS merupakan bantalan sosial yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya menjelang akhir tahun.

“Bantuan ini diharapkan meringankan beban KPM di akhir tahun dan dibelanjakan untuk kebutuhan pokok keluarga.”

— Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menurut Gus Ipul, pemanfaatan BLTS secara tepat tidak hanya berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga penerima, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi di masyarakat.

“Sekaligus nanti dibelanjakan untuk urusan-urusan pokok keluarga dan akhirnya ikut menaikkan pertumbuhan ekonomi kita secara bersama-sama,” ujarnya, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015

Tidak Boleh untuk Rokok dan Judi Online

Gus Ipul menegaskan BLTS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah melarang bantuan tersebut digunakan untuk membeli rokok, membayar cicilan sepeda motor, maupun berjudi secara daring.

“Gunakan untuk kepentingan-kepentingan yang paling pokok, seperti keperluan anak sekolah, kebutuhan sehari-hari, atau bahkan untuk merintis usaha kecil,” tegasnya.

Baca Juga Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI, Insentif Pajak Dinilai Masih Berat

Sudah Disalurkan ke 28 Juta KPM

Hingga kini, BLTS telah disalurkan kepada 28 juta KPM dari total target 35 juta KPM yang berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4.

Penyaluran dilakukan secara nontunai melalui rekening KPM oleh bank Himbara serta secara tunai melalui PT Pos Indonesia, menyesuaikan kondisi dan akses masing-masing penerima.

Sementara itu, masih terdapat sekitar 2,8 juta KPM yang datanya tengah diverifikasi oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.

“Kita harapkan cut off pemutakhiran data itu tanggal 17 Desember. Setelah itu, bersama PT Pos kita lakukan penyaluran tahap akhir,” jelas Gus Ipul.

Dibiayai dari Pajak Masyarakat

Perlu diketahui, anggaran BLTS bersumber dari APBN, di mana sekitar 70% penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh KPM untuk memanfaatkan BLTS secara bertanggung jawab.

Pemanfaatan bantuan yang tepat diharapkan dapat memperkuat fungsi pajak sebagai instrumen perlindungan sosial dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.


Sumber Terkait

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus

Ribuan Kelas Pajak Digelar, DJP Catat 112.724 WP Berubah Lebih Patuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version