website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015

Johannes Albert by Johannes Albert
December 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah menutup tahun 2025 dengan kinerja positif di pasar pembiayaan ritel. Melalui penerbitan dua seri Sukuk Tabungan ST015, negara berhasil menghimpun dana sebesar Rp15 triliun. Instrumen ini menjadi seri surat berharga negara (SBN) ritel terakhir
yang ditawarkan pada 2025. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat dana tersebut berasal dari ST015T2 (tenor 2 tahun) senilai Rp11 triliun dan ST015T4 (tenor 4 tahun) senilai Rp4 triliun.

“Hasil penerbitan ST015 seluruhnya digunakan untuk pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2025.”

– Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

Dua Seri ST015 dengan Imbalan Kompetitif

Penawaran ST015 berlangsung pada 10 November–3 Desember 2025 menggunakan akad wakalah. Instrumen ini didukung underlying asset berupa barang milik negara (BMN) serta proyek APBN, termasuk proyek berwawasan lingkungan (green projects).

ST015 ditawarkan dalam dua pilihan tenor dengan imbalan yang kompetitif:

  • ST015T2 – imbalan 5,20% per tahun
  • ST015T4 – imbalan 5,45% per tahun

Imbalan ST015 menggunakan skema floating with floor, sehingga tingkat imbalan pada masa penawaran menjadi floor rate yang memberikan kepastian imbal hasil minimum bagi investor meski suku bunga acuan berubah.

Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Pemerintah Klaim Investasi Makin Produktif

Investor Didominasi Generasi Milenial

Penerbitan ST015 mampu menjangkau 50.642 investor ritel. Menariknya, hampir setengah dari jumlah tersebut merupakan generasi milenial DJPPR mencatat, sebanyak 25.003 investor atau sekitar 49,78% dari total investor ST015 berasal dari kelompok usia milenial. Hal ini menegaskan tren positif meningkatnya partisipasi investor muda dalam pembiayaan negara melalui instrumen syariah.

Reinvestasi ST011T2 ke ST015 Capai 39,34%

Selama masa penawaran ST015, terdapat seri SBSN ritel ST011T2 yang jatuh tempo pada 10 November 2025 dengan nilai nominal Rp14,40 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,66 triliun atau 39,34% direinvestasikan kembali ke ST015 oleh para pemegangnya. Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan investor terhadap instrumen sukuk tabungan pemerintah.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

Dorong Transformasi ke Investment Oriented Society

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan ST015 bukan hanya strategi pembiayaan APBN, melainkan juga bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik dan memperluas basis investor ritel. Melalui produk SBN ritel seperti ST015, pemerintah ingin mendorong transformasi masyarakat dari saving oriented society menjadi investment oriented society, di mana masyarakat tidak hanya menabung, tetapi aktif berinvestasi sekaligus berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.

“ST015 bukan sekadar instrumen pembiayaan negara, tetapi momentum memperluas inklusi investasi di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version