website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BLT Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 35 Juta Keluarga

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, PajakNow.id — Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) mulai pekan depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, BLT tersebut merupakan tambahan dari program bantuan reguler, dengan nilai Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Menariknya, bantuan itu akan disalurkan sekaligus selama tiga bulan.

💬 “Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 kepada masyarakat penerima manfaat,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/10/2025).

Baca Juga:  Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV 2025

Target dan Tujuan Program

Program BLT Kesejahteraan Rakyat ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menopang ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan program tersebut menjangkau 35 juta KPM, atau sekitar 140 juta jiwa di kelompok Desil 1 hingga 4 — mencakup ayah, ibu, dan dua anak.

💬 “Tambahan BLT ini di luar bantuan reguler yang disalurkan Kementerian Sosial kepada 20,88 juta KPM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako,” tambah Airlangga.

Baca Juga : Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Skema dan Mekanisme Penyaluran

Airlangga menyampaikan, penyaluran BLT akan dilakukan melalui dua mekanisme:

  • Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk penerima yang memiliki rekening aktif.
  • PT Pos Indonesia bagi masyarakat di daerah tanpa akses perbankan.

Penyaluran akan dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025, dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

💬 “Seluruh proses penyaluran akan segera dilaksanakan. Kami berharap program ini menjadi langkah konkret memperkuat kesejahteraan rakyat,” tegas Airlangga.

“Bantuan sebesar Rp900.000 ini akan disalurkan sekaligus untuk membantu masyarakat meningkatkan daya beli di akhir tahun.”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Suahasil Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Suahasil Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version