website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 29, 2026
in Regional
0 0
0
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan kebijakan fiskal agresif dengan memblokir akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah berani ini dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 guna mengoptimalisasi penerimaan daerah sekaligus membenahi tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran.

Kebijakan integrasi antara kewajiban perpajakan dan hak akses komoditas bersubsidi ini langsung mendapat respons sigap dari PT Pertamina Patra Niaga. Sebagai operator distribusi nasional, Pertamina menyatakan komitmen penuh untuk mengawal ketat implementasi regulasi tersebut di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah bumi Flobamora.

Baca Juga: Pajak: Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

Kendati demikian, operasional di lapangan menghadapi tantangan teknis tersendiri mengingat keterbatasan personel operator SPBU yang tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi dokumen satu per satu. Menyiasati kendala tersebut, Pertamina merancang kolaborasi taktis lintas sektoral yang melibatkan aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk melakukan supervisi langsung di area pengisian bahan bakar.

“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dapat membantu melakukan pemeriksaan STNK dan pajak kendaraan karena personel SPBU terbatas untuk memeriksa kendaraan satu per satu.”

— Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relations & CSR Jatimbalinus

Baca Juga: Pajak: Aturan Baru PP 20/2026, Otoritas Perketat Celah Insentif PPh Final UMKM

Sinergi Penegakan Hukum dan Edukasi Massal di Area SPBU

Secara teknis, Pemprov NTT menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan pengawasan berkala dan pemeriksaan acak terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang teridentifikasi mati pajak atau menunggak kewajiban finansialnya otomatis akan ditolak oleh sistem untuk mengisi solar maupun pertalite bersubsidi.

Jaminan Ketahanan Energi: Manajemen Pertamina menegaskan bahwa pasokan harian dan ketahanan stok BBM subsidi di seluruh wilayah NTT berada dalam posisi aman dan mencukupi kebutuhan riil masyarakat.

Guna meminimalisasi gesekan publik dan meningkatkan literasi peraturan, media sosialisasi berupa spanduk informasi kini mulai dipasang secara masif di berbagai sudut SPBU. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu melahirkan efek jera, mendorong transparansi penyaluran subsidi energi, sekaligus mengamankan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di NTT.

Baca Juga: Pajak: Bidik Transaksi Kompleks, Kanwil LTO Tertibkan Faktur Pajak Raksasa Finansial

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version