KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan kebijakan fiskal agresif dengan memblokir akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah berani ini dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 guna mengoptimalisasi penerimaan daerah sekaligus membenahi tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan integrasi antara kewajiban perpajakan dan hak akses komoditas bersubsidi ini langsung mendapat respons sigap dari PT Pertamina Patra Niaga. Sebagai operator distribusi nasional, Pertamina menyatakan komitmen penuh untuk mengawal ketat implementasi regulasi tersebut di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah bumi Flobamora.
Kendati demikian, operasional di lapangan menghadapi tantangan teknis tersendiri mengingat keterbatasan personel operator SPBU yang tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi dokumen satu per satu. Menyiasati kendala tersebut, Pertamina merancang kolaborasi taktis lintas sektoral yang melibatkan aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk melakukan supervisi langsung di area pengisian bahan bakar.
“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dapat membantu melakukan pemeriksaan STNK dan pajak kendaraan karena personel SPBU terbatas untuk memeriksa kendaraan satu per satu.”
— Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relations & CSR Jatimbalinus
Sinergi Penegakan Hukum dan Edukasi Massal di Area SPBU
Secara teknis, Pemprov NTT menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan pengawasan berkala dan pemeriksaan acak terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang teridentifikasi mati pajak atau menunggak kewajiban finansialnya otomatis akan ditolak oleh sistem untuk mengisi solar maupun pertalite bersubsidi.
Jaminan Ketahanan Energi: Manajemen Pertamina menegaskan bahwa pasokan harian dan ketahanan stok BBM subsidi di seluruh wilayah NTT berada dalam posisi aman dan mencukupi kebutuhan riil masyarakat.
Guna meminimalisasi gesekan publik dan meningkatkan literasi peraturan, media sosialisasi berupa spanduk informasi kini mulai dipasang secara masif di berbagai sudut SPBU. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu melahirkan efek jera, mendorong transparansi penyaluran subsidi energi, sekaligus mengamankan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di NTT.
