KANIGORO – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, resmi menghapuskan denda administrasi pajak daerah untuk tunggakan yang terjadi dalam rentang waktu luar biasa panjang, yakni 1994 hingga 2025. Program pemutihan ini berlangsung sangat singkat: 4–30 Desember 2025.
“Momentum emas ini jangan sampai terlewat. Setelah 30 Desember, denda kembali normal.” — Asmaningayu Dewi Lintangsari
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan denda menjadi strategi untuk mempercepat penerimaan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Pemutihan ini ditetapkan melalui SK Kepala Bapenda No. B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025.
Baca juga: Sengketa Pajak Melonjak, Hampir 10 Ribu Banding Masuk Pengadilan
Ia menegaskan bahwa denda normal sebesar 1% per bulan bisa menjadi beban berat bagi wajib pajak. Karena itu, periode pemutihan dianggap momen ideal untuk melunasi kewajiban tanpa pungutan tambahan.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain:
- PBB-P2
- BPHTB
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- PBJT Makanan & Minuman (Restoran)
- PBJT Perhotelan
- PBJT Parkir
- PBJT Kesenian & Hiburan
Baca juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Ditahan
Asmaningayu menambahkan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya kepatuhan pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Menjadi wajib pajak yang tertib adalah kontribusi nyata untuk Blitar yang lebih berdaya dan berjaya.”
Baca juga: Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan Maksimal Rp6 Juta
