ACCRA – Pemerintah Ghana mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan membentuk tim kepatuhan dan penegakan hukum. Langkah ini ditempuh setelah otoritas pajak setempat menemukan mayoritas pengusaha kena pajak (PKP) tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) secara benar.
Komisaris Jenderal Otoritas Pajak Ghana Anthony Kwasi Sarpong mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan tingkat ketidakpatuhan PPN masih sangat tinggi. Dari total PKP yang terdaftar, sebanyak 6 dari 10 pelaku usaha tidak memungut atau menyetorkan PPN sesuai ketentuan, sehingga penerimaan pajak negara tidak optimal.
“Itu berarti 60% toko yang Anda lihat tidak mematuhi kewajiban PPN mereka. Karena itulah kami membentuk tim penegakan hukum untuk memobilisasi pendapatan dengan serius.”
— Anthony Kwasi Sarpong
Sarpong menjelaskan tim kepatuhan dan penegakan hukum tersebut beranggotakan 26 orang dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Komisioner Divisi Penerimaan Pajak, Martin Kolbil Yamborigya. Tim ini dihuni fiskus berpengalaman dengan keahlian khusus di bidang audit, investigasi, intelijen, penegakan hukum, serta pelayanan wajib pajak.
Dorong Kepatuhan di Era UU PPN Baru
Tim kepatuhan dan penegakan hukum memiliki mandat utama untuk mendeteksi sekaligus mencegah ketidakpatuhan terhadap ketentuan PPN. Tugas ini menjadi semakin krusial seiring diberlakukannya undang-undang PPN yang baru di Ghana sejak 1 Januari 2026.
Meski penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama, pemerintah Ghana menegaskan pendekatan edukatif tetap dikedepankan. Tujuan pembentukan tim ini adalah mendorong kepatuhan sukarela, terutama melalui pembinaan dan edukasi kepada wajib pajak di berbagai sektor usaha.
Selain edukasi, pengawasan juga akan diperketat terhadap sektor-sektor ekonomi yang dinilai berisiko tinggi terhadap praktik penghindaran dan ketidakpatuhan PPN. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara tetap berkelanjutan.
Dalam meningkatkan kepatuhan, otoritas pajak Ghana juga berencana memperkenalkan skema penghargaan bagi wajib pajak yang patuh terhadap ketentuan UU PPN. Inisiatif tersebut akan didukung dengan peningkatan otomatisasi sistem perpajakan.
Modernisasi Sistem: Otomatisasi diharapkan memastikan seluruh PKP membayar PPN secara benar dan tepat waktu.
Sarpong menegaskan otomatisasi akan menjadi fondasi penting dalam sistem perpajakan ke depan. Dengan dukungan teknologi, otoritas pajak berharap pengawasan dan kepatuhan PPN dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Sementara itu, Plt. Komisioner Divisi Penerimaan Pajak Martin Kolbil Yamborigya menilai penerapan UU PPN yang baru mencerminkan komitmen kuat pemerintah Ghana untuk memodernisasi sistem perpajakan. Regulasi ini diharapkan dapat memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, mendorong kepatuhan sukarela, serta menekan praktik ketidakpatuhan di seluruh sektor ekonomi.
