JAKARTA – Era baru digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax memang membawa banyak kemudahan, namun tak jarang Wajib Pajak (WP) menemui kendala teknis di lapangan. Salah satu isu yang belakangan sering dikeluhkan adalah gagalnya pembuatan faktur pajak akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli yang berstatus tidak valid.
Keluhan ini mencuat setelah seorang warganet membagikan pengalamannya di media sosial pada Sabtu (21/3/2026). Ia mengaku kebingungan saat sistem Coretax menolak memproses faktur pajak untuk transaksi dengan pembeli orang pribadi. Merespons keluhan tersebut, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, langsung turun tangan memberikan asistensi.
“Saya mau membuat faktur pajak ke orang pribadi, tapi NIK dari orang pribadi itu tidak valid. Apa ada solusi dari coretax-nya?”
— Keluhan Wajib Pajak di Media Sosial
Trik Mengatasi NIK yang Ditolak Sistem
Untuk mengurai kebuntuan tersebut, Kring Pajak merinci langkah-langkah teknis yang harus diperhatikan. Saat membuat faktur pajak dengan identitas pembeli berupa NIK, penjual harus memastikan 16 digit angka tersebut dimasukkan tepat di kolom NPWP. Setelahnya, klik kolom bulat (radio button) NPWP atau NIK di sebelah kanannya agar sistem Coretax menarik dan mengisi identitas pembeli secara otomatis.
Sinkronisasi Dukcapil: Pastikan NIK yang diinput benar-benar valid, karena sistem Coretax akan melakukan validasi silang secara seketika dengan basis data Dukcapil. Baris ini juga menolak penggunaan NPWP sementara.
Jika semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur namun notifikasi “NIK Tidak Valid” masih muncul, masalahnya kemungkinan besar berasal dari status pihak pembeli itu sendiri. Dalam situasi ini, penjual diimbau untuk segera mengonfirmasi status registrasi klien mereka.
“Silakan konfirmasi dengan pihak pembeli untuk memastikan apakah NIK yang bersangkutan sudah didaftarkan di Coretax atau belum, baik yang sudah diaktivasi sebagai NPWP maupun tidak,” jelas tim Kring Pajak.
Coretax Sebagai Tulang Punggung Modernisasi
Sebagai informasi, Coretax merupakan ujung tombak pembenahan administrasi yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem mutakhir ini dikembangkan dengan basis teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang tangguh.
Tujuan utama dari peluncuran Coretax tak lain adalah untuk memodernisasi sekaligus mengintegrasikan seluruh siklus bisnis pajak ke dalam satu pintu. Ke depannya, mulai dari urusan pendaftaran, lapor SPT, pembayaran, hingga tahapan pemeriksaan dan penagihan akan berjalan jauh lebih ringkas, transparan, dan minim hambatan administratif.
