Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja!

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan 40 pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru dilantik untuk segera memperbaiki kinerja unitnya. Instruksi tersebut disampaikan menyusul rendahnya rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang pada 2025 hanya tercatat sebesar 9,31% dari produk domestik bruto (PDB).

Purbaya menegaskan perbaikan kinerja DJP menjadi kunci untuk mendorong peningkatan tax ratio pada 2026. Dia menargetkan rasio perpajakan dapat naik ke kisaran 11% hingga 12% pada tahun ini.

“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9% sekarang menjadi mungkin 11%-12% untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Pejabat Baru Diberi Waktu 3 Bulan

Purbaya menjelaskan perombakan terhadap 40 pejabat DJP bertujuan menempatkan sumber daya terbaik pada jabatan yang lebih strategis. Para pejabat tersebut diberi waktu selama 3 bulan untuk menunjukkan perbaikan nyata dalam kinerja unitnya.

Apabila dalam periode tersebut tidak terlihat peningkatan kinerja, Purbaya menegaskan rotasi pejabat akan kembali dilakukan sebagai bentuk evaluasi lanjutan.

Presiden Soroti Kebocoran Pajak

Menurut Purbaya, Presiden Prabowo Subianto kerap menyoroti persoalan kebocoran penerimaan perpajakan dalam berbagai rapat kabinet. Sorotan tersebut menjadi dorongan kuat bagi DJP untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat pengawasan.

Purbaya menilai tidak ada alasan bagi DJP untuk gagal mencapai target peningkatan tax ratio, mengingat kondisi ekonomi 2026 dinilai lebih baik dibandingkan 2025.

Peringatan Menkeu: Jika ekonomi membaik tetapi tax collection tidak meningkat, pemerintah akan kesulitan mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan DPR.

Penegakan Hukum dan Dukungan WP

Selain membenahi internal DJP, Purbaya juga meminta dukungan dari wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Dia menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik ketidakpatuhan, termasuk anggapan bahwa pejabat negara dapat disuap.

“Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok,” tegas Purbaya, seraya menyatakan sanksi berat akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar ketentuan perpajakan.

Upaya peningkatan penerimaan pajak juga didukung melalui penegakan hukum lintas lembaga. DJP bersama Bareskrim Polri memperkuat kerja sama pertukaran data dan penindakan, termasuk terhadap wajib pajak sektor baja yang diduga tidak memungut PPN serta optimalisasi penerimaan melalui pendekatan multi door.

Exit mobile version