website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan 40 pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru dilantik untuk segera memperbaiki kinerja unitnya. Instruksi tersebut disampaikan menyusul rendahnya rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang pada 2025 hanya tercatat sebesar 9,31% dari produk domestik bruto (PDB).

Purbaya menegaskan perbaikan kinerja DJP menjadi kunci untuk mendorong peningkatan tax ratio pada 2026. Dia menargetkan rasio perpajakan dapat naik ke kisaran 11% hingga 12% pada tahun ini.

“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9% sekarang menjadi mungkin 11%-12% untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT

Pejabat Baru Diberi Waktu 3 Bulan

Purbaya menjelaskan perombakan terhadap 40 pejabat DJP bertujuan menempatkan sumber daya terbaik pada jabatan yang lebih strategis. Para pejabat tersebut diberi waktu selama 3 bulan untuk menunjukkan perbaikan nyata dalam kinerja unitnya.

Apabila dalam periode tersebut tidak terlihat peningkatan kinerja, Purbaya menegaskan rotasi pejabat akan kembali dilakukan sebagai bentuk evaluasi lanjutan.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PDB, Ini Penyebabnya

Presiden Soroti Kebocoran Pajak

Menurut Purbaya, Presiden Prabowo Subianto kerap menyoroti persoalan kebocoran penerimaan perpajakan dalam berbagai rapat kabinet. Sorotan tersebut menjadi dorongan kuat bagi DJP untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat pengawasan.

Purbaya menilai tidak ada alasan bagi DJP untuk gagal mencapai target peningkatan tax ratio, mengingat kondisi ekonomi 2026 dinilai lebih baik dibandingkan 2025.

Peringatan Menkeu: Jika ekonomi membaik tetapi tax collection tidak meningkat, pemerintah akan kesulitan mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan DPR.

Baca Juga: Ingat Lagi, Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Penegakan Hukum dan Dukungan WP

Selain membenahi internal DJP, Purbaya juga meminta dukungan dari wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Dia menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik ketidakpatuhan, termasuk anggapan bahwa pejabat negara dapat disuap.

“Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok,” tegas Purbaya, seraya menyatakan sanksi berat akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP

Upaya peningkatan penerimaan pajak juga didukung melalui penegakan hukum lintas lembaga. DJP bersama Bareskrim Polri memperkuat kerja sama pertukaran data dan penindakan, termasuk terhadap wajib pajak sektor baja yang diduga tidak memungut PPN serta optimalisasi penerimaan melalui pendekatan multi door.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tak Ada Ampun! Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak

Tak Ada Ampun! Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Recent News

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version