JAKARTA – Otoritas fiskal nasional memilih bersikap hati-hati dalam merilis bauran kebijakan baru demi menjaga momentum pemulihan domestik. Kementerian Keuangan menegaskan baru akan secara aktif menggalakkan agenda perluasan basis pajak atau ekstensifikasi terhadap sektor-sektor digital jika parameter pertumbuhan ekonomi nasional telah stabil berada di level 6%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa angka realisasi kinerja makro pada kuartal I/2026 yang tercatat sebesar 5,61% memang mengindikasikan struktur ekonomi nasional yang menguat. Kendati demikian, pencapaian tersebut dinilai belum tentu terjadi secara konsisten pada kuartal-kuartal berikutnya, sehingga pemerintah memilih menunda langkah pemungutan instrumen pajak baru.
“Let’s say kalau 2 kuartal berturut-turut [pertumbuhan ekonomi] di atas 6%, kami akan pertimbangan [penerapan] pajak-pajak yang lain,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (11/5/2026).
Penundaan Implementasi Regulasi PMK 37/2025
Salah satu rencana kebijakan strategis yang masuk dalam skema penundaan operasional tersebut adalah mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet komersial milik para pedagang online melalui penyelenggara platform lokapasar (marketplace). Secara yuridis, aturan ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum tetap yang tertuang di dalam PMK No. 37/2025.
Pemerintah beralasan eksekusi pemungutan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital ini sengaja ditangguhkan lantaran fondasi daya beli masyarakat dianggap belum sepenuhnya kebal terhadap guncangan. Jika dipaksakan dalam waktu dekat, otoritas khawatir kebijakan tersebut justru memicu kontraksi yang berisiko menggerus tingkat konsumsi rumah tangga domestik.
Padahal secara sosiologis, Menkeu Purbaya memaparkan bahwa pemungutan pajak terhadap ekosistem niaga elektronik ini sangat penting demi menciptakan keadilan iklim usaha (level playing field) dengan para pedagang konvensional (offline) yang mengoperasikan toko fisik serta rutin membayar pajak daerah maupun pusat.
“Waktu kunjungan ke pasar, mereka bilang: ‘Pak yang online dipajakin seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif’. Jadi, mereka ingin level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Ini komplain yang masuk akal,” tutur Purbaya menguraikan aspirasi dari para pedagang pasar konvensional.
Mekanisme Evaluasi Data PDB di Bulan Agustus
Meskipun menteri keuangan terdahulu sempat menargetkan pelaksanaan aturan ini dapat digulirkan pada paruh kedua tahun ini atau semester II/2026, Purbaya menegaskan penetapan tanggal resmi pemberlakuan mutlak harus mengacu pada rilis data Produk Domestik Bruto (PDB) riil di lapangan.
Pemerintah berjanji tidak akan mengambil keputusan sepihak secara mendadak tanpa melalui kajian berbasis data makro. Otoritas fiskal berkomitmen melakukan analisis mendalam pasca-rilis data kinerja ekonomi kuartalan dikeluarkan secara resmi oleh otoritas statistik negara pada bulan Agustus mendatang.
“Pengumumkan PDB kan di-publish setelah berakhir kuartalnya, di Agustus. Jadi itu baru kami lihat, tidak langsung tiba-tiba [terapkan pajak baru]. Kami lihat dulu dan analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6%, mendekati itu, baru kami jalankan,” pungkas Purbaya mengakhiri keterangannya.














