website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bidik Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Menanti Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Bidik Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Menanti Ekonomi Tumbuh 6 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas fiskal nasional memilih bersikap hati-hati dalam merilis bauran kebijakan baru demi menjaga momentum pemulihan domestik. Kementerian Keuangan menegaskan baru akan secara aktif menggalakkan agenda perluasan basis pajak atau ekstensifikasi terhadap sektor-sektor digital jika parameter pertumbuhan ekonomi nasional telah stabil berada di level 6%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa angka realisasi kinerja makro pada kuartal I/2026 yang tercatat sebesar 5,61% memang mengindikasikan struktur ekonomi nasional yang menguat. Kendati demikian, pencapaian tersebut dinilai belum tentu terjadi secara konsisten pada kuartal-kuartal berikutnya, sehingga pemerintah memilih menunda langkah pemungutan instrumen pajak baru.

“Let’s say kalau 2 kuartal berturut-turut [pertumbuhan ekonomi] di atas 6%, kami akan pertimbangan [penerapan] pajak-pajak yang lain,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (11/5/2026).

Penundaan Implementasi Regulasi PMK 37/2025

Salah satu rencana kebijakan strategis yang masuk dalam skema penundaan operasional tersebut adalah mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet komersial milik para pedagang online melalui penyelenggara platform lokapasar (marketplace). Secara yuridis, aturan ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum tetap yang tertuang di dalam PMK No. 37/2025.

Baca Juga: MBG 2026, Uang Pajak Rp33,5 Triliun

Pemerintah beralasan eksekusi pemungutan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital ini sengaja ditangguhkan lantaran fondasi daya beli masyarakat dianggap belum sepenuhnya kebal terhadap guncangan. Jika dipaksakan dalam waktu dekat, otoritas khawatir kebijakan tersebut justru memicu kontraksi yang berisiko menggerus tingkat konsumsi rumah tangga domestik.

Padahal secara sosiologis, Menkeu Purbaya memaparkan bahwa pemungutan pajak terhadap ekosistem niaga elektronik ini sangat penting demi menciptakan keadilan iklim usaha (level playing field) dengan para pedagang konvensional (offline) yang mengoperasikan toko fisik serta rutin membayar pajak daerah maupun pusat.

Baca Juga: Cukai Rokok 2026, Sri Mulyani Tunggu Arahan Prabowo

“Waktu kunjungan ke pasar, mereka bilang: ‘Pak yang online dipajakin seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif’. Jadi, mereka ingin level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Ini komplain yang masuk akal,” tutur Purbaya menguraikan aspirasi dari para pedagang pasar konvensional.

Mekanisme Evaluasi Data PDB di Bulan Agustus

Meskipun menteri keuangan terdahulu sempat menargetkan pelaksanaan aturan ini dapat digulirkan pada paruh kedua tahun ini atau semester II/2026, Purbaya menegaskan penetapan tanggal resmi pemberlakuan mutlak harus mengacu pada rilis data Produk Domestik Bruto (PDB) riil di lapangan.

Pemerintah berjanji tidak akan mengambil keputusan sepihak secara mendadak tanpa melalui kajian berbasis data makro. Otoritas fiskal berkomitmen melakukan analisis mendalam pasca-rilis data kinerja ekonomi kuartalan dikeluarkan secara resmi oleh otoritas statistik negara pada bulan Agustus mendatang.

“Pengumumkan PDB kan di-publish setelah berakhir kuartalnya, di Agustus. Jadi itu baru kami lihat, tidak langsung tiba-tiba [terapkan pajak baru]. Kami lihat dulu dan analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6%, mendekati itu, baru kami jalankan,” pungkas Purbaya mengakhiri keterangannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version