WASHINGTON D.C. – Otoritas kepabeanan Amerika Serikat, Customs and Border Protection (CBP), tengah menyiapkan sistem baru untuk memproses pengembalian bea masuk resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Pengembangan sistem tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan bea masuk resiprokal yang diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Direktur CBP Brandon Lord mengatakan sistem baru tersebut dibutuhkan untuk mempercepat proses restitusi dalam skala besar yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“CBP akan berupaya untuk menyiapkan sistem dalam waktu 45 hari.”
— Brandon Lord
Tanpa sistem baru tersebut, CBP memperkirakan membutuhkan sekitar 4,43 juta jam kerja untuk menyelesaikan proses restitusi bea masuk secara manual.
Karena itu, pengembangan sistem digital dinilai menjadi solusi agar proses pengembalian bea masuk dapat dilakukan secara lebih efisien.
Puluhan Juta Permohonan Restitusi
CBP mencatat hingga awal Maret 2026 telah menerima sekitar 53 juta permohonan restitusi atas bea masuk resiprokal dari sekitar 330.000 importir.
Secara keseluruhan, nilai bea masuk yang harus dikembalikan kepada para importir diperkirakan mencapai sekitar US$166 miliar.
Jumlah tersebut menjadikan proses restitusi ini sebagai salah satu pengembalian bea masuk terbesar yang pernah ditangani oleh otoritas kepabeanan Amerika Serikat.
“CBP tidak pernah diperintahkan dan juga tidak pernah mencoba memproses restitusi dengan jumlah sebesar ini sebelumnya.”
— Brandon Lord
Importir Tak Perlu Ajukan Banding
Melalui sistem baru tersebut, importir tidak perlu lagi mengajukan banding atas pemungutan bea masuk yang sebelumnya dikenakan.
Importir cukup melakukan pendaftaran dalam sistem yang disiapkan oleh CBP, kemudian proses pengembalian bea masuk akan dilakukan secara otomatis dalam beberapa bulan ke depan.
Sistem ini dirancang untuk meminimalkan proses administrasi sekaligus memastikan penghitungan restitusi dilakukan secara akurat melalui validasi sistem.
“Sistem baru ini meminimalkan proses administrasi bagi importir sekaligus memastikan penghitungan restitusi yang akurat.”
— Brandon Lord
MA AS Batalkan Kebijakan Bea Masuk Trump
Sebagai informasi, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan bea masuk resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Dalam putusannya, MA AS menyatakan bahwa IEEPA tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan bea masuk secara unilateral dalam skala luas tanpa persetujuan Kongres.
Putusan tersebut membuka jalan bagi para importir untuk mendapatkan pengembalian atas bea masuk yang telah mereka bayarkan sebelumnya.
