website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Bea Masuk Trump Dibatalkan MA, AS Bikin Sistem Restitusi Baru

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 10, 2026
in Internasional
0 0
0
Bea Masuk Trump Dibatalkan MA, AS Bikin Sistem Restitusi Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Otoritas kepabeanan Amerika Serikat, Customs and Border Protection (CBP), tengah menyiapkan sistem baru untuk memproses pengembalian bea masuk resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Pengembangan sistem tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan bea masuk resiprokal yang diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Direktur CBP Brandon Lord mengatakan sistem baru tersebut dibutuhkan untuk mempercepat proses restitusi dalam skala besar yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“CBP akan berupaya untuk menyiapkan sistem dalam waktu 45 hari.”

— Brandon Lord

Tanpa sistem baru tersebut, CBP memperkirakan membutuhkan sekitar 4,43 juta jam kerja untuk menyelesaikan proses restitusi bea masuk secara manual.

Karena itu, pengembangan sistem digital dinilai menjadi solusi agar proses pengembalian bea masuk dapat dilakukan secara lebih efisien.

Baca Juga: Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah

Puluhan Juta Permohonan Restitusi

CBP mencatat hingga awal Maret 2026 telah menerima sekitar 53 juta permohonan restitusi atas bea masuk resiprokal dari sekitar 330.000 importir.

Secara keseluruhan, nilai bea masuk yang harus dikembalikan kepada para importir diperkirakan mencapai sekitar US$166 miliar.

Jumlah tersebut menjadikan proses restitusi ini sebagai salah satu pengembalian bea masuk terbesar yang pernah ditangani oleh otoritas kepabeanan Amerika Serikat.

“CBP tidak pernah diperintahkan dan juga tidak pernah mencoba memproses restitusi dengan jumlah sebesar ini sebelumnya.”

— Brandon Lord

Baca Juga: Pemerintah Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Libur Lebaran

Importir Tak Perlu Ajukan Banding

Melalui sistem baru tersebut, importir tidak perlu lagi mengajukan banding atas pemungutan bea masuk yang sebelumnya dikenakan.

Importir cukup melakukan pendaftaran dalam sistem yang disiapkan oleh CBP, kemudian proses pengembalian bea masuk akan dilakukan secara otomatis dalam beberapa bulan ke depan.

Sistem ini dirancang untuk meminimalkan proses administrasi sekaligus memastikan penghitungan restitusi dilakukan secara akurat melalui validasi sistem.

“Sistem baru ini meminimalkan proses administrasi bagi importir sekaligus memastikan penghitungan restitusi yang akurat.”

— Brandon Lord

Baca Juga: Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

MA AS Batalkan Kebijakan Bea Masuk Trump

Sebagai informasi, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan bea masuk resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Dalam putusannya, MA AS menyatakan bahwa IEEPA tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan bea masuk secara unilateral dalam skala luas tanpa persetujuan Kongres.

Putusan tersebut membuka jalan bagi para importir untuk mendapatkan pengembalian atas bea masuk yang telah mereka bayarkan sebelumnya.

Sumber Terkait:

  • US Customs and Border Protection
  • Supreme Court of the United States
  • World Trade Organization
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini

Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version