website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 10, 2026
in Regional
0 0
0
Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mewajibkan wajib pajak yang memiliki tempat usaha untuk memasang alat perekam transaksi atau tapping box. Ketentuan tersebut diberlakukan guna meningkatkan transparansi transaksi serta menekan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Kewajiban pemasangan alat tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box dapat dikenai sanksi administratif.

“Alat ini dipasang pada usaha yang melakukan transaksi dengan konsumen seperti restoran, kafe, hotel, penginapan, tempat hiburan, dan usaha lainnya yang memungut pajak daerah.”

— Bapenda Kota Palu

Bapenda menjelaskan bahwa pemasangan perangkat ini bertujuan merekam seluruh transaksi usaha secara digital sehingga data omzet dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah

Tiga Sanksi bagi WP yang Tidak Patuh

Bapenda Kota Palu menegaskan terdapat tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box di lokasi usahanya.

Pertama, pemerintah daerah akan memberikan peringatan tertulis kepada wajib pajak sebagai bentuk teguran awal agar segera mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kedua, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha.

Ketiga, dalam tahap lanjutan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sementara sampai wajib pajak bersedia memenuhi kewajiban pemasangan alat tersebut.

“Mari patuhi ketentuan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah demi mendukung pembangunan Kota Palu.”

— Bapenda Kota Palu

Baca Juga: Pemerintah Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Libur Lebaran

Tapping Box Rekam Transaksi Secara Real Time

Berdasarkan Perwali 44/2024, tapping box merupakan perangkat yang dipasang di tempat usaha untuk merekam transaksi yang terjadi secara real time dan mengirimkan datanya langsung ke sistem Bapenda.

Melalui perangkat ini, pemerintah daerah dapat memantau transaksi usaha secara daring sehingga dapat mencegah manipulasi data omzet serta menutup potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Adapun jenis usaha yang diwajibkan memasang tapping box antara lain restoran, rumah makan, kafe, warung makan, hotel, penginapan, dan homestay.

Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, kelab malam, tempat rekreasi berbayar, serta berbagai usaha hiburan lainnya yang memungut pajak daerah.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Aman, Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Dengan penerapan sistem digital ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kota Palu.

Sumber Terkait:

  • Database Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version