JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak seluruh pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi pemicu karhutla apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Prabowo menilai penegakan hukum perlu dilakukan hingga menyentuh korporasi karena kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan.
Presiden bahkan meminta agar nama-nama korporasi yang diduga terlibat segera dilaporkan kepadanya. Apabila diperlukan, Prabowo membuka kemungkinan pencabutan berbagai izin perusahaan, termasuk hak guna usaha (HGU).
“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” ujar Prabowo, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
Prabowo Curigai Lahan Terbakar Berubah Jadi Perkebunan
Prabowo menaruh perhatian terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik sejumlah kejadian karhutla. Kecurigaan tersebut muncul karena terdapat lahan hutan yang berubah menjadi area perkebunan tidak lama setelah kebakaran terjadi.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan dalam waktu yang relatif singkat setelah kebakaran perlu diselidiki lebih jauh untuk mengetahui apakah kejadian tersebut melibatkan masyarakat secara individu atau justru korporasi.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujar Prabowo.
Karena itu, Presiden meminta proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
Menindaklanjuti penanganan kasus karhutla di berbagai daerah, Polri telah menetapkan sebanyak 138 tersangka.
Jumlah tersangka tersebut berasal dari penanganan terhadap 200 laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dari keseluruhan tersangka tersebut, sebanyak 119 orang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja. Sementara itu, 19 tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara yang terjadi akibat kelalaian.
“Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Listyo.
Kapolri menegaskan jumlah tersangka tersebut masih dapat bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang terus dilakukan oleh kepolisian.
Delapan Korporasi Tengah Ditangani
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Listyo mengatakan kepolisian juga tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan terhadap korporasi tersebut dilakukan Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam perkara karhutla.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Prabowo agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan.
Dengan demikian, penanganan terhadap korporasi pemicu karhutla menjadi salah satu fokus dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
18 Perusahaan Dibekukan, 42 Izin Dicabut
Selain proses pidana, pemerintah juga telah menjatuhkan tindakan administratif kepada sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla.
Listyo menyampaikan saat ini terdapat 18 perusahaan yang izinnya dibekukan serta 42 perusahaan yang izinnya dicabut sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Meski telah dikenai tindakan administratif, kepolisian masih akan mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” ujar Listyo.
Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan meskipun perusahaan yang bersangkutan telah dikenai pembekuan atau pencabutan izin.
Penegakan Hukum Karhutla Menyasar Individu dan Korporasi
Arahan Presiden dan penanganan yang dilakukan Polri menunjukkan proses penegakan hukum karhutla diarahkan tidak hanya kepada individu yang melakukan pembakaran, tetapi juga kepada korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Pemerintah juga membuka opsi penggunaan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin, sementara unsur pidana tetap dapat diproses apabila ditemukan dalam penyelidikan.
Prabowo menegaskan penindakan diperlukan karena dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Proses penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan masih berlangsung, sehingga jumlah pihak yang diproses dalam perkara karhutla masih berpotensi bertambah.
