JAKARTA – Kementerian Keuangan menata kompetensi tax intermediaries melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Kebijakan ini diperlukan untuk membangun ekosistem perantara perpajakan yang mampu memberikan layanan berkualitas kepada wajib pajak sekaligus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa tax intermediaries memiliki peran penting sebagai knowledge broker atau penghubung pengetahuan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri mengatakan DJP memiliki pengetahuan mengenai regulasi perpajakan yang perlu disampaikan secara tepat kepada wajib pajak. Tax intermediary dapat mengambil peran untuk menjembatani proses tersebut.
“DJP memiliki knowledge terkait regulasi yang perlu disampaikan kepada wajib pajak. Knowledge broker ini bisa memfasilitasi untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan pajak sehingga knowledge broker atau tax intermediary ini bisa menjadi mitra strategis bagi DJP dalam edukasi pajak,” kata Citra dalam webinar, dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Bagi wajib pajak, keberadaan tax intermediary juga diperlukan untuk membantu memperoleh solusi serta pendampingan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Dua Kelompok Menjadi Tax Intermediaries
Dalam PMK 55/2026, setidaknya terdapat dua kelompok yang berperan sebagai tax intermediary. Pertama adalah konsultan pajak dan kedua adalah pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Penataan terhadap kedua kelompok tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan pihak yang memberikan pendampingan perpajakan memiliki kompetensi yang memadai.
Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa seseorang baru dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Kompetensi tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang diatur lebih lanjut melalui PMK 55/2026.
“Kami perlu melakukan penataan kompetensi dalam rangka menjaga kualitas jasa dan meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak,” ujar Citra.
Uji Kompetensi Diselenggarakan BPPK
Untuk mengukur kompetensi teknis seseorang di bidang perpajakan, PMK 55/2026 mengamanatkan penyelenggaraan uji kompetensi.
Ujian tersebut nantinya diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Melalui mekanisme ini, kompetensi teknis perpajakan menjadi salah satu ukuran dalam memastikan kualitas pihak yang memberikan jasa atau pendampingan kepada wajib pajak.
Pengaturan kompetensi tax intermediaries tersebut juga membedakan persyaratan bagi konsultan pajak dengan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Konsultan Pajak Juga Harus Mengikuti Ujian Profesi
Khusus bagi konsultan pajak, PMK 55/2026 tidak hanya mengatur kewajiban mengikuti uji kompetensi teknis. Konsultan pajak juga diwajibkan mengikuti ujian profesi.
Ujian profesi tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan seseorang dalam menjalankan profesi konsultan pajak melalui pengujian kompetensi yang berkaitan dengan perilaku dan kode etik.
“Untuk menjadi seorang konsultan pajak, ada syarat uji kompetensi untuk menguji kompetensi teknis di bidang perpajakan dan ujian profesi yang terkait dengan perilaku dan kode etik,” tutur Citra.
Uji kompetensi akan diselenggarakan oleh BPPK. Sementara itu, ujian profesi bagi konsultan pajak akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Dengan demikian, calon konsultan pajak akan melalui dua tahapan pengujian yang berbeda. Uji kompetensi digunakan untuk mengukur kemampuan teknis perpajakan, sedangkan ujian profesi menilai aspek perilaku dan kode etik yang diperlukan dalam menjalankan profesi.
Pihak Lain Cukup Mengikuti Uji Kompetensi
Ketentuan berbeda berlaku bagi seseorang yang hanya berencana menjadi pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Untuk kelompok tersebut, seseorang cukup mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan BPPK tanpa harus mengikuti ujian profesi sebagaimana dipersyaratkan bagi konsultan pajak.
Namun, pihak lain memiliki kewajiban mengikuti ujian penyegaran. Ketentuan ini berkaitan dengan masa berlaku surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus uji kompetensi.
PMK 55/2026 menetapkan surat keterangan kompetensi tersebut hanya berlaku selama 3 tahun.
Ujian Penyegaran untuk Memperbarui Pengetahuan Pajak
Kewajiban mengikuti ujian penyegaran didasarkan pada karakter regulasi perpajakan yang terus mengalami perubahan. Karena itu, pengetahuan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga perlu diperbarui secara berkala.
Ujian penyegaran nantinya diselenggarakan oleh BPPK sebagai bagian dari proses perpanjangan kompetensi setelah masa berlaku surat keterangan kompetensi berakhir.
“Mengapa ada batas waktunya? Kita tahu bahwa peraturan pajak itu terus berubah, sehingga perlu ada update pengetahuan, sehingga perlu diperpanjang melalui ujian penyegaran yang dilakukan oleh BPPK,” kata Citra.
Melalui rangkaian pengaturan tersebut, PMK 55/2026 menempatkan kompetensi sebagai salah satu unsur utama dalam penataan ekosistem tax intermediaries. Konsultan pajak harus memenuhi kompetensi teknis sekaligus kompetensi profesi, sedangkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak diwajibkan menjaga kompetensinya melalui mekanisme uji kompetensi dan ujian penyegaran.
Penataan kompetensi tax intermediaries diharapkan dapat menjaga kualitas jasa sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
