Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan impor ilegal berupa 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 ballpress di sejumlah lokasi selama periode Agustus hingga September 2026.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok.

Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak tercatat mencapai Rp27,33 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rangkaian penindakan tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi DJBC sebagai community protector atau pelindung masyarakat.

“Penindakan ini merupakan tanggung jawab dari seluruh jajaran DJBC untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran DJBC sebagai community protector. Saya minta seluruh staf DJBC untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” kata Suahasil, Selasa (22/9/2026).

15 Kontainer Dideklarasikan sebagai Ammonium Chloride

Salah satu penindakan dilakukan terhadap 15 kontainer dengan total barang seberat 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang tersebut diimpor oleh PT TI dan dideklarasikan sebagai ammonium chloride.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak, isi kontainer diketahui tidak sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan.

Petugas menemukan barang berupa beras seberat 202,45 ton dan garam seberat 221 ton.

Nilai barang dalam penindakan di Tanjung Perak tersebut mencapai sekitar Rp7,85 miliar.

Informasi Tanjung Perak Mengarah ke Penindakan di Bogor

Informasi yang diperoleh dari penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dikembangkan oleh DJBC.

Dari pengembangan tersebut, DJBC melakukan penindakan terhadap pengiriman lain dengan modus serupa di kawasan berikat di Bogor.

Barang dengan berat sekitar 420 ton tersebut diimpor oleh PT ILW dari India.

Dalam dokumen kepabeanan, barang tersebut dideklarasikan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).

Pemeriksaan Temukan Beras dan Garam Senilai Rp8 Miliar

Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Bea Cukai Bogor kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diimpor ternyata terdiri atas beras seberat 194,9 ton dan garam seberat 225,4 ton.

Nilai ekonomis barang yang ditemukan dalam penindakan di Bogor tersebut mencapai sekitar Rp8 miliar.

Temuan ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang ditemukan dalam pemeriksaan fisik.

DJBC Juga Tindak Penyelundupan Ballpress

Selain beras dan garam, DJBC melakukan penindakan terhadap penyelundupan ballpress di wilayah perairan maupun pelabuhan.

Penindakan dilakukan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta di Pelabuhan Tanjung Priok.

Secara keseluruhan, rangkaian penindakan pada periode tersebut mencakup sebanyak 1.435 ballpress.

Dari pemeriksaan yang dilakukan DJBC, sebanyak 430 ballpress ditemukan dalam upaya penyelundupan melalui Perairan Gosong Bunga-Bunga.

Sementara itu, DJBC juga menemukan sebanyak 9 kontainer ballpress yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

DJBC Ungkap Sejumlah Modus

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut.

Modus pertama adalah misdeklarasi, yakni ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya dikirim.

DJBC juga menemukan modus concealment and physical similarity serta cover-up loading.

Berbagai modus tersebut menjadi bagian yang diperhatikan DJBC dalam melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan.

Penyidikan Akan Dikoordinasikan dengan Polri dan Kejaksaan

Setelah rangkaian penindakan tersebut, DJBC akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan.

Djaka mengatakan proses penyidikan akan dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri serta Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” tutur Djaka.

Penindakan Jadi Bagian Fungsi Community Protector

DJBC menjalankan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean, termasuk melakukan penindakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran kepabeanan.

Dalam rangkaian impor ilegal yang ditindak pada Agustus hingga September 2026 tersebut, Bea Cukai menemukan barang dengan nilai ekonomis secara keseluruhan mencapai Rp27,33 miliar.

Barang yang ditindak meliputi beras, garam, dan ballpress yang ditemukan di beberapa titik berbeda, mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga, hingga Pelabuhan Tanjung Priok.

Suahasil menekankan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut juga harus diikuti dengan sikap tertib, disiplin, dan integritas dari seluruh jajaran DJBC.

Exit mobile version