Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh, PPN Dalam Negeri Naik 53,9%

JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak 2026 menunjukkan pertumbuhan positif pada berbagai jenis pajak hingga akhir Agustus. Salah satu pertumbuhan tertinggi terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang meningkat 53,9% dengan realisasi mencapai Rp259,1 triliun.

Kinerja positif juga terlihat pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh orang pribadi, PPh Pasal 22 impor, PPh badan, PPh Pasal 26, PPh final, hingga PPN impor.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp1.409,1 triliun atau tumbuh sebesar 24,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pertumbuhan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perkembangan upah dan gaji, peningkatan penghasilan karyawan, penguatan administrasi melalui Coretax, profitabilitas dunia usaha, hingga pengelolaan restitusi.

PPh Pasal 21 Capai Rp171,5 Triliun

Realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Agustus 2026 tercatat mencapai Rp171,5 triliun.

Jumlah tersebut tumbuh sebesar 17,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang antara lain berkaitan dengan penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan.

Suahasil menilai pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 mencerminkan perkembangan yang cukup sehat pada penghasilan pekerja sekaligus berjalannya sistem administrasi perpajakan.

“PPh Pasal 21 ini cukup sehat, ini dari upah dan gaji. Sistem administrasinya bekerja, coretax bekerja, peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat,” kata Suahasil, dikutip pada Minggu (20/9/2026).

Menurut pemerintah, kombinasi peningkatan penghasilan pekerja dan perbaikan administrasi ikut menopang pertumbuhan penerimaan dari jenis pajak tersebut.

PPh Orang Pribadi Tumbuh 14,6%

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga mencatat pertumbuhan pada penerimaan PPh orang pribadi.

Hingga Agustus 2026, realisasi PPh orang pribadi mencapai Rp18,2 triliun atau tumbuh 14,6%.

Pertumbuhan tersebut terutama disokong keberadaan fitur prepopulated pada Coretax.

Fitur tersebut membantu menyediakan data tertentu secara otomatis dalam proses pelaporan SPT Tahunan sehingga informasi yang tersedia dalam sistem dapat digunakan wajib pajak ketika memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam bahan yang disampaikan pemerintah, pemanfaatan fitur tersebut ikut meningkatkan nilai kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

PPh Pasal 22 Impor Tembus Rp57,7 Triliun

Pertumbuhan penerimaan juga terlihat pada PPh Pasal 22 impor.

Realisasinya hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp57,7 triliun.

Nilai tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

PPh Pasal 22 impor berkaitan dengan pemungutan pajak atas kegiatan impor sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertumbuhan pada jenis pajak ini menjadi salah satu komponen yang ikut menopang keseluruhan kinerja penerimaan pajak sepanjang delapan bulan pertama 2026.

PPh Badan Naik 25,5%

Realisasi PPh badan tercatat mencapai Rp243,7 triliun hingga akhir Agustus 2026.

Penerimaan tersebut tumbuh sebesar 25,5%.

Pemerintah menyebut pertumbuhan PPh badan didorong oleh meningkatnya profitabilitas pada sektor minyak kelapa sawit.

Selain faktor profitabilitas, penurunan restitusi PPh badan juga ikut memengaruhi realisasi penerimaan secara neto.

Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak apabila berdasarkan ketentuan terdapat pembayaran pajak yang melebihi jumlah seharusnya.

PPh Pasal 26 Tumbuh 6,9%

Penerimaan dari PPh Pasal 26 juga mencatat pertumbuhan positif.

Realisasi hingga Agustus 2026 mencapai Rp62,5 triliun atau tumbuh sebesar 6,9%.

Pemerintah menjelaskan pertumbuhan tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan intensifikasi perpajakan dalam bentuk penegakan hukum.

PPh Pasal 26 pada dasarnya berkaitan dengan pemajakan atas penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya intensifikasi menjadi salah satu instrumen administrasi yang digunakan pemerintah untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan.

PPh Final Capai Rp91,3 Triliun

Pertumbuhan juga terjadi pada penerimaan PPh final.

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi PPh final mencapai Rp91,3 triliun.

Nilai tersebut tumbuh sebesar 8,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah menyebut salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut adalah adanya pengalihan hak pertambangan pada sektor minyak dan gas bumi.

“Ada pengalihan hak beberapa pertambangan. Ini sesuatu yang spesifik,” ujar Suahasil.

Faktor tersebut bersifat spesifik sehingga memberikan tambahan terhadap kinerja penerimaan PPh final pada periode berjalan.

PPN Dalam Negeri Melonjak 53,9%

Dari kelompok PPN, pertumbuhan paling menonjol terlihat pada penerimaan PPN dalam negeri.

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp259,1 triliun.

Jumlah tersebut tumbuh sebesar 53,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu kenaikan tertinggi di antara jenis penerimaan pajak yang disampaikan pemerintah.

Menurut Suahasil, tingginya pertumbuhan PPN dalam negeri secara kumulatif tidak terlepas dari faktor pengelolaan restitusi.

Manajemen Restitusi Pengaruhi PPN Dalam Negeri

Pemerintah menjelaskan angka penerimaan PPN dalam negeri merupakan realisasi yang juga dipengaruhi pengelolaan restitusi.

Ketika nilai restitusi menurun atau pola pengembaliannya berubah, penerimaan pajak secara neto dapat ikut mengalami perubahan.

Karena itu, pertumbuhan 53,9% pada PPN dalam negeri tidak hanya mencerminkan satu faktor, tetapi juga perlu dibaca bersama dinamika restitusi.

“PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi di sini. PPN impor tumbuh dipengaruhi peningkatan harga minyak dan pelemahan kurs,” ujar Suahasil.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa perkembangan restitusi menjadi salah satu variabel yang perlu diperhatikan ketika melihat pertumbuhan PPN dalam negeri secara kumulatif.

PPN Impor Tumbuh 27,8%

Pemerintah juga mencatat pertumbuhan pada penerimaan PPN impor.

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi PPN impor hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp259,1 triliun.

Nilai tersebut tumbuh sebesar 27,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Suahasil menjelaskan perkembangan PPN impor dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak dan pelemahan nilai tukar.

Perubahan harga komoditas internasional dan pergerakan kurs dapat memengaruhi nilai impor dalam rupiah yang pada akhirnya ikut memengaruhi basis pemungutan PPN impor.

Coretax Ikut Disebut Menopang Administrasi Pajak

Dalam penjelasan mengenai penerimaan pajak 2026, pemerintah juga menyinggung peran Coretax dalam administrasi perpajakan.

Pada PPh Pasal 21, Suahasil menyebut sistem administrasi yang berjalan melalui Coretax sebagai salah satu faktor yang berkaitan dengan pertumbuhan penerimaan.

Pada PPh orang pribadi, fitur prepopulated juga dinilai ikut menopang pemenuhan kewajiban SPT Tahunan.

Digitalisasi administrasi tersebut memungkinkan data perpajakan semakin terintegrasi dan digunakan dalam proses pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak.

Seluruh Jenis Penerimaan Pajak Catat Pertumbuhan

Data hingga Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan terjadi di berbagai jenis pajak utama yang dipaparkan pemerintah.

PPh Pasal 21 tumbuh 17,4%, PPh orang pribadi 14,6%, PPh Pasal 22 impor 10,5%, PPh badan 25,5%, PPh Pasal 26 sebesar 6,9%, dan PPh final 8,3%.

Sementara itu, PPN dalam negeri tumbuh 53,9% dan PPN impor meningkat 27,8%.

Perbedaan tingkat pertumbuhan tersebut menunjukkan setiap jenis pajak dipengaruhi faktor yang berbeda, mulai dari aktivitas ekonomi, penghasilan karyawan, profitabilitas perusahaan, impor, penegakan hukum, hingga restitusi.

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409,1 Triliun

Secara agregat, realisasi penerimaan pajak 2026 selama periode Januari hingga Agustus mencapai Rp1.409,1 triliun.

Jumlah tersebut tercatat tumbuh sebesar 24,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai kelompok pajak dengan karakteristik dan faktor pendorong yang berbeda-beda.

PPN dalam negeri menjadi salah satu yang mencatat pertumbuhan paling tinggi sebesar 53,9%, sementara PPh badan tumbuh 25,5% dan PPN impor meningkat 27,8%.

Pajak Tumbuh Seiring Administrasi dan Aktivitas Ekonomi

Secara keseluruhan, perkembangan penerimaan hingga Agustus menunjukkan pertumbuhan tidak hanya berasal dari satu jenis pajak.

Pemerintah mengaitkan kinerja tersebut dengan kombinasi berbagai faktor, termasuk upah dan gaji, peningkatan penghasilan karyawan, profitabilitas perusahaan, aktivitas impor, pengalihan hak pertambangan, penegakan hukum, serta pengelolaan restitusi.

Coretax juga menjadi bagian dari penjelasan pemerintah terutama terkait administrasi PPh Pasal 21 dan pemanfaatan fitur prepopulated untuk wajib pajak orang pribadi.

Dengan realisasi Rp1.409,1 triliun hingga Agustus dan pertumbuhan 24,15%, kinerja penerimaan pajak menjadi salah satu komponen penting dalam perkembangan APBN sepanjang 2026.

Exit mobile version