website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketegangan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mendesak Uni Eropa untuk segera mengeksekusi putusan Panel Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait perkara diskriminasi minyak sawit yang tercatat dalam sengketa DS593: EU-Palm Oil.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Tenggat waktu alias periode implementasi (reasonable period of time/RPT) selama 12 bulan yang diberikan WTO kepada Uni Eropa untuk merevisi aturannya telah resmi berakhir pada 24 Februari 2026. Namun, blok negara-negara Eropa tersebut belum juga menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi regulasi perdagangan internasional tersebut.

“Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa dapat segera pulih.”

— Budi Santoso, Menteri Perdagangan

Baca Juga: 99 Persen Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Diskriminasi Berkedok Lingkungan

Akar permasalahan ini bermula dari regulasi Renewable Energy Directive (RED) II milik Uni Eropa beserta aturan pelaksananya yang menerapkan kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC). Melalui aturan ini, Uni Eropa secara sepihak membatasi penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit asal Indonesia, namun di sisi lain tetap melonggarkan biofuel dari komoditas lain maupun yang diproduksi di dalam negeri mereka sendiri.

Pada 10 Januari 2025, WTO akhirnya menjatuhkan putusan historis yang memenangkan Indonesia. Panel WTO secara gamblang menyatakan bahwa kebijakan Uni Eropa tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.

Kini, pasca-berakhirnya tenggat waktu RPT, Kementerian Perdagangan RI bersama kementerian terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh. Aspek yang dibedah mencakup kerangka regulasi, metodologi, hingga dampak riil kebijakan terbaru Eropa terhadap arus perdagangan CPO nasional.

Baca Juga: Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Sikap RI: Indonesia mendukung penuh transisi energi hijau, namun menolak keras kampanye lingkungan yang dijadikan tameng untuk praktik proteksionisme dagang yang diskriminatif.

Siapkan Amunisi Skenario Lanjutan

Indikasi pembangkangan Uni Eropa sebenarnya sudah tercium bulan lalu. Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, delegasi Eropa secara terang-terangan melaporkan bahwa mereka belum tuntas melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan kemenangan Indonesia tersebut.

Merespons gelagat “mengulur waktu” ini, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Indonesia telah menyusun berbagai opsi skenario balasan secara matang, baik dari sisi hukum maupun teknis, apabila kepatuhan penuh tidak kunjung ditunjukkan oleh Brussel.

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Pemerintah juga berjanji akan terus menjalin koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha dan asosiasi kelapa sawit di Tanah Air. Tujuannya satu: memberikan kepastian iklim usaha bagi jutaan petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri emas cair (CPO) nasional di kancah global.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

February 26, 2026
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

February 26, 2026
Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

February 26, 2026
Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

February 26, 2026

Recent News

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

February 26, 2026
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

February 26, 2026
Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

February 26, 2026
Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

February 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version