website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi kalangan pelaku usaha nasional di akhir bulan April ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2025 demi memberikan keleluasaan administratif yang optimal bagi korporasi.

Pengumuman mengenai relaksasi batas akhir penyampaian laporan perpajakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/04/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Kelonggaran Satu Bulan dan Penghapusan Sanksi Denda Rp1 Juta

Dalam keterangannya kepada publik, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa batas waktu pengiriman berkas yang semula jatuh paling lambat pada 30 April 2026 diperpanjang selama satu bulan penuh menjadi hingga 31 Mei 2026. Lewat langkah perpanjangan ini, DJP memastikan akan menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

Dengan demikian, sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp1.000.000 yang biasanya secara otomatis mengikat bagi wajib pajak korporasi yang melewati tenggat 30 April, dinyatakan tidak diberlakukan sepanjang periode perpanjangan resmi ini berjalan.

Arahan Menteri Keuangan dan Kebijakan Pembayaran PPh 29

Kebijakan penundaan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan ini diharapkan mampu memberikan ruang bernafas yang memadai bagi wajib pajak badan dalam merampungkan seluruh kewajiban administratif pelaporan secara lebih optimal. Pihak otoritas berharap kelonggaran ini berbanding lurus dengan akurasi dan validitas draf keuangan fiskal yang disetorkan.

Bimo menambahkan bahwa relaksasi teknis ini merupakan instruksi dan arahan langsung dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh guna memastikan realisasi volume penerimaan dari instrumen SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dapat bergerak aman dalam memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepada rekan-rekan media, jajaran pimpinan DJP memberikan penegasan regulasi bahwa kebijakan dispensasi yang sedang disiapkan saat ini murni hanya mencakup kelonggaran proses administrasi pelaporan saja. Terkait diskursus mengenai kemungkinan adanya relaksasi jangka waktu pembayaran utang PPh Pasal 29, pihak DJP menyatakan bahwa hal tersebut masih dilakukan kajian lebih lanjut secara mendalam.

Baca Juga: Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Data Statistik Realisasi Penerimaan Berkas Laporan Korporasi

Di sisi lain, otoritas perpajakan turut merilis data statistik pengiriman dokumen yang masuk ke dalam sistem database terintegrasi milik mereka. Hingga tanggal 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, sistem DJP secara resmi merekam bahwa sebanyak 747.130 berkas dokumen kepatuhan badan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan oleh para pelaku usaha.

Jika dibedah secara mendalam, total volume laporan yang masuk tersebut dikontribusikan oleh 745.978 berkas dokumen berjenis SPT Badan Rupiah. Kemudian, disusul oleh penyerahan sebanyak 1.034 draf laporan bermata uang asing berupa SPT Badan USD, serta dilengkapi oleh pelaporan dari sebanyak 118 unit entitas korporasi pemegang dokumen SPT Badan Hulu Migas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

June 29, 2026
DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

June 29, 2026

Recent News

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

June 29, 2026
DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version