Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

JAKARTA – Kabar baik bagi kalangan pelaku usaha nasional di akhir bulan April ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2025 demi memberikan keleluasaan administratif yang optimal bagi korporasi.

Pengumuman mengenai relaksasi batas akhir penyampaian laporan perpajakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/04/2026).

Kelonggaran Satu Bulan dan Penghapusan Sanksi Denda Rp1 Juta

Dalam keterangannya kepada publik, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa batas waktu pengiriman berkas yang semula jatuh paling lambat pada 30 April 2026 diperpanjang selama satu bulan penuh menjadi hingga 31 Mei 2026. Lewat langkah perpanjangan ini, DJP memastikan akan menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

Dengan demikian, sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp1.000.000 yang biasanya secara otomatis mengikat bagi wajib pajak korporasi yang melewati tenggat 30 April, dinyatakan tidak diberlakukan sepanjang periode perpanjangan resmi ini berjalan.

Arahan Menteri Keuangan dan Kebijakan Pembayaran PPh 29

Kebijakan penundaan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan ini diharapkan mampu memberikan ruang bernafas yang memadai bagi wajib pajak badan dalam merampungkan seluruh kewajiban administratif pelaporan secara lebih optimal. Pihak otoritas berharap kelonggaran ini berbanding lurus dengan akurasi dan validitas draf keuangan fiskal yang disetorkan.

Bimo menambahkan bahwa relaksasi teknis ini merupakan instruksi dan arahan langsung dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh guna memastikan realisasi volume penerimaan dari instrumen SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dapat bergerak aman dalam memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepada rekan-rekan media, jajaran pimpinan DJP memberikan penegasan regulasi bahwa kebijakan dispensasi yang sedang disiapkan saat ini murni hanya mencakup kelonggaran proses administrasi pelaporan saja. Terkait diskursus mengenai kemungkinan adanya relaksasi jangka waktu pembayaran utang PPh Pasal 29, pihak DJP menyatakan bahwa hal tersebut masih dilakukan kajian lebih lanjut secara mendalam.

Data Statistik Realisasi Penerimaan Berkas Laporan Korporasi

Di sisi lain, otoritas perpajakan turut merilis data statistik pengiriman dokumen yang masuk ke dalam sistem database terintegrasi milik mereka. Hingga tanggal 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, sistem DJP secara resmi merekam bahwa sebanyak 747.130 berkas dokumen kepatuhan badan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan oleh para pelaku usaha.

Jika dibedah secara mendalam, total volume laporan yang masuk tersebut dikontribusikan oleh 745.978 berkas dokumen berjenis SPT Badan Rupiah. Kemudian, disusul oleh penyerahan sebanyak 1.034 draf laporan bermata uang asing berupa SPT Badan USD, serta dilengkapi oleh pelaporan dari sebanyak 118 unit entitas korporasi pemegang dokumen SPT Badan Hulu Migas.

Exit mobile version