website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 15 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bappenas Targetkan Tax Ratio 2027 Tembus 10,50 Persen PDB

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Bappenas Targetkan Tax Ratio 2027 Tembus 10,50 Persen PDB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) secara resmi telah menetapkan target ambisius untuk penerimaan negara di masa mendatang. Otoritas menargetkan tingkat tax ratio 2027 akan berada pada kisaran 10,02% hingga 10,50% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, mengingat target tersebut tidak terpaut jauh dari sasaran tahun ini yang dipatok sebesar 10,48%. Strategi pencapaian ini nantinya akan bertumpu pada penguatan basis pajak melalui berbagai upaya ekstensifikasi serta intensifikasi yang lebih terukur.

“[Target] penerimaan perpajakan sebesar 10,02%–10,50% PDB,” tulis Bappenas dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah 2027, sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Strategi Reformasi Administrasi dan Digitalisasi

Dalam dokumen rencana tersebut, kebijakan penerimaan negara diarahkan untuk mengonversi pertumbuhan aktivitas ekonomi menjadi pendapatan negara yang lebih optimal melalui reformasi administrasi. Bappenas menegaskan bahwa meskipun optimalisasi terus dilakukan, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha nasional.

Salah satu pilar utama untuk mencapai target tax ratio 2027 adalah modernisasi administrasi perpajakan. Hal ini mencakup integrasi basis data yang didukung penuh oleh teknologi digital. Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mencegah kebocoran pajak dan menangkap potensi dari seluruh aktivitas ekonomi, termasuk yang berada di sektor informal.

Upaya yang ditempuh antara lain modernisasi administrasi perpajakan serta mengintegrasikan basis data yang didukung digitalisasi untuk menangkap seluruh aktivitas ekonomi, termasuk sektor informal.

Pemerintah juga berencana memperkuat sistem pengawasan dan melakukan simplifikasi regulasi guna mengurangi tingkat informalitas di pasar. Menariknya, terdapat pula rencana penerapan windfall tax secara terukur dan terarah sebagai bagian dari instrumen penambah pundi-pundi negara.

Baca Juga: PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

Kontribusi Perpajakan dan Struktur Pendapatan Negara

Hingga saat ini, sektor perpajakan masih memegang peran vital sebagai kontributor utama pendapatan negara. Secara akumulatif, total pendapatan negara pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai angka 11,82% hingga 12,40% dari PDB.

Selain sumbangan dari tax ratio 2027 yang ditargetkan 10,02%–10,50% PDB, porsi pendapatan negara lainnya akan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk sektor PNBP sendiri, Bappenas mematok target di kisaran 1,80% hingga 1,89% PDB.

Pada sisi pengeluaran, belanja negara direncanakan sebesar 13,62%–14,80% PDB. Angka ini terdiri atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar 11,08%–11,93% PDB serta transfer ke daerah (TKD) sebesar 2,54%–2,87% PDB. Dengan postur anggaran tersebut, pemerintah optimis defisit anggaran pada 2027 dapat ditekan pada level 1,80% hingga 2,40% PDB.

Sumber Terkait:

  • Kementerian PPN/Bappenas
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Recent News

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version