JAKARTA – Pemerintah menaruh optimisme tinggi bahwa berbagai instrumen insentif pajak yang digulirkan secara terukur mampu menjadi penopang utama dalam menjaga daya beli serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat kelas menengah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pengeringanan beban fiskal ini sengaja dirancang untuk memberikan ruang gerak finansial yang lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sekaligus menambah akumulasi aset jangka panjang. Penjelasan strategis ini disampaikan kepada publik pada Senin (13/7/2026).
Menurut Airlangga, efektivitas insentif pajak bekerja dengan cara memangkas kewajiban pembayaran pajak individu maupun korporasi, sehingga alokasi dana masyarakat dapat teralihkan untuk aktivitas produktif. Skema bantuan fiskal yang masih konsisten dijalankan pemerintah antara lain mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk sektor perumahan, hingga PPN DTP atas pembelian tiket pesawat penerbangan domestik.
“Salah satu untuk [mendorong kelas menengah naik kelas] itu dengan [insentif] pembelian rumah, peningkatan aset, ini untuk menambah kemampuan ekonomi masyarakat. Ada juga PPN dan PPh ditanggung pemerintah kita masih jalankan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Stimulus Libur Sekolah dan Menjaga Harga Energi Bersubsidi
Selain merilis fasilitas insentif pajak secara berkala, pemerintah juga menghadirkan stimulus khusus guna memanfaatkan momentum libur sekolah pertengahan tahun. Paket kemudahan ini melingkupi pemberian diskon tiket transportasi umum serta potongan PPN DTP atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan dalam negeri.
Melalui kombinasi stimulus tersebut, pemerintah optimistis biaya perjalanan masyarakat menjadi lebih terjangkau. Efek lanjutannya diharapkan dapat memacu tingkat konsumsi rumah tangga, menggairahkan sektor industri pariwisata daerah, serta menggerakkan roda perekonomian nasional secara agregat.
“Kita juga mendorong daya beli, itu termasuk program selama liburan ini. Kemudian, kami juga menjaga ‘kan harga [BBM] pertalite dan harga biodiesel kita jaga pada harga subsidi,” tambah Airlangga menjelaskan komitmen perlindungan sosial pemerintah.
Rincian Tiga Paket Insentif Perpajakan Sepanjang Tahun 2026
Sepanjang tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menyalurkan serangkaian insentif pajak spesifik yang ditujukan untuk menopang daya beli masyarakat sekaligus menyokong keberlanjutan industri manufaktur nasional. Terdapat tiga pilar insentif utama yang saat ini tengah berjalan efektif di masyarakat.
Pertama, fasilitas PPh Pasal 21 DTP yang berlaku penuh sepanjang periode Januari hingga Desember 2026 selaras dengan amanat PMK 105/2025. Bantuan PPh Pasal 21 ini dialokasikan khusus bagi para pekerja yang mengabdi di perusahaan dengan kriteria padat karya dan strategis, meliputi sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, olahan kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Kedua, pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun untuk tahun anggaran 2026 sesuai payung hukum PMK 90/2025. Fasilitas kepemilikan properti ini dapat dimanfaatkan secara legal oleh setiap individu pembeli untuk pemilikan satu unit rumah.
Ketiga, fasilitas PPN DTP atas pembelian tiket pesawat penerbangan domestik yang diatur dalam PMK 43/2026. Pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas komponen tarif dasar (*base fare*) dan biaya tambahan bahan bakar (*fuel surcharge*). Namun, fasilitas PPN DTP tiket pesawat ini memiliki batasan lini masa yang ketat, yakni hanya berlaku untuk transaksi pembelian tiket pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal keberangkatan penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Tiket penerbangan yang dibeli untuk jadwal keberangkatan setelah tanggal 5 Juli 2026 dipastikan tidak lagi memperoleh fasilitas insentif ini.
