Bali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November

DENPASAR, PajakNow – Pemerintah Provinsi Bali resmi menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Selain pembebasan denda PKB dan BBNKB, masyarakat juga terbebas dari 2 sanksi lain, yakni denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta sanksi opsen PKB.

“Opsen PKB sudah diterapkan sejak Januari 2025 sesuai ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, dikutip Rabu (24/9/2025).

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No. 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi PKB dan Opsen PKB.

Baca Juga : Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi

Target Penerimaan Pajak

PKB menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah Bali. Pada 2025, target penerimaan PKB ditetapkan Rp952 miliar, sementara total target pajak daerah dalam APBD 2025 mencapai Rp2,6 triliun.

Namun hingga 2 September 2025, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp661 miliar atau 69,5% dari target. Adapun penerimaan pajak daerah baru terealisasi Rp1,8 triliun atau 69,0% dari target.

Tagel menambahkan, dari total sekitar 3 juta unit kendaraan bermotor aktif di Bali, baru 70% yang sudah membayar pajak. Artinya, masih ada 30% atau kurang lebih 1 juta kendaraan yang menunggak.

Baca Juga : Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp89 Miliar, Ternyata Ini Biang Keroknya

Imbauan untuk Warga

Dilansir dari Bali Post, kebijakan pemutihan pajak ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkannya.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Kemungkinan tahun depan tidak ada lagi program pemutihan,” tegas Tagel.

Exit mobile version