website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meminta wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Imbauan ini menjadi lebih krusial tahun ini mengingat pelaporan pajak kini sepenuhnya beralih menggunakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, atau Coretax System.

Peralihan ke sistem baru ini menuntut adaptasi. DJP mengingatkan bahwa menumpuk pelaporan di akhir periode berisiko memicu lonjakan pengakses (traffic) yang ekstrem, yang dikhawatirkan dapat membuat kinerja Coretax menjadi tidak stabil atau lambat.

“Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan membantu Saudara terhindar dari perlambatan akses akibat tingginya traffic menjelang batas waktu.”

— Email Blast Ditjen Pajak

Baca Juga: Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

Tenggat Waktu dan Risiko Denda

Selain menghindari kendala teknis pada server, pelaporan lebih awal juga menyelamatkan wajib pajak dari sanksi administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.

Apabila wajib pajak melapor melewati tanggal tersebut, otoritas pajak berhak menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Meskipun nominalnya tampak kecil bagi sebagian kalangan, kepatuhan tepat waktu menjadi indikator penting dalam rekam jejak perpajakan Anda.

Baca Juga: Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Siap Guyur Bansos Pangan

Wajib Aktivasi Akun dan Registrasi Kode Otorisasi

Coretax digadang-gadang sebagai “game changer” yang mengintegrasikan seluruh data perpajakan internal maupun eksternal untuk mempermudah pemenuhan kewajiban. Wajib pajak dapat mengakses sistem ini melalui tautan resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Namun, sebelum bisa melapor, ada langkah teknis yang tidak boleh dilewatkan. Wajib pajak harus memastikan akun mereka sudah teraktivasi di sistem baru ini. Selain itu, kepemilikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik menjadi syarat mutlak sebelum tombol “kirim” pada SPT ditekan.

Penting Diingat: Wajib pajak harus melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan di Coretax.

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis saat migrasi ke sistem baru ini, DJP membuka berbagai kanal bantuan. Anda dapat memanfaatkan fitur live chat di laman resmi pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, atau mengirimkan surat elektronik ke informasi@pajak.go.id serta email resmi unit vertikal DJP terkait.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version