website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 9 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Hangus! Wajib Daftar USKP Periode II/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Awas Hangus! Wajib Daftar USKP Periode II/2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Para calon konsultan pajak yang sempat tertunda kelulusannya pada tahapan ujian sebelumnya harus segera mengambil tindakan administratif penting. Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mewajibkan seluruh peserta yang berstatus mengulang untuk segera mendaftarkan diri pada pelaksanaan agenda USKP periode II/2026.

Peringatan keras ini dikeluarkan demi menjaga ketertiban administrasi profesi pabean serta kepatuhan draf pendaftaran nasional. KP3SKP menegaskan bahwa apabila peserta tidak melakukan registrasi untuk mengikuti rangkaian ujian pada gelombang paruh kedua ini, maka kesempatan mengulang yang dimiliki oleh peserta bersangkutan secara otomatis akan dinyatakan hangus.

Baca Juga: Purbaya Perketat Anggaran Belanja Tambahan K/L

Penyediaan Kuota Longgar dan Konsekuensi Audit Administrasi

Langkah penegasan ini ditujukan untuk merapikan database draf kompetensi konsultan perpajakan nasional agar berjalan lebih akuntabel. Pihak otoritas memastikan bahwa daya tampung teknis peladen maupun lokasi fisik ujian pada periode ini dipastikan sangat melimpah untuk memfasilitasi seluruh berkas pendaftar.

“Pendaftar yang berhak mengikuti ujian mengulang wajib melakukan pendaftaran pada USKP periode ini. Apabila tidak mendaftar, maka akan mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki,” tulis KP3SKP pada Pengumuman No. PENG-09/KP3SKP/VII/2026, dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Secara statistik mendalam, pihak komite menyediakan alokasi kuota yang sengaja dirancang melebihi jumlah total pendaftar berstatus mengulang di seluruh tingkatan sertifikasi. Sebagai gambaran kuantitatif, pagu daya tampung untuk kelas ujian USKP A ulang pada periode ini dipatok mencapai 2.585 kursi, di mana angka tersebut melampaui jumlah total peserta aktif yang berhak mengulang sebanyak 2.313 orang.

Kondisi ketersediaan bangku kosong yang aman juga terpantau pada tingkatan lanjutan di atasnya. Pagu daya tampung untuk pendaftaran USKP B ulang dibuka kapasitasnya hingga mencapai 395 kursi, padahal jumlah peserta berhak mengulang tercatat hanya sebanyak 331 orang. Sementara pada tingkatan tertinggi, kuota USKP C ulang disediakan sebanyak 42 kursi untuk mengakomodasi jumlah peserta mengulang yang berjumlah 33 orang.

Baca Juga: BI Laporkan Faktor Pemicu Defisit Neraca Dagang Mei 2026

Jajaran panitia juga mewanti-wanti para peserta bahwa ketelitian dalam melengkapi draf dokumen menjadi prasyarat yang tidak kalah vital. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026, pendaftar yang dinyatakan tidak lolos proses verifikasi administrasi akibat berkas yang tidak valid atau keliru, juga akan langsung dihitung berkurang jatah kesempatan mengulangnya.

Lini Masa dan Prosedur Pendaftaran via Portal Resmi Kemenkeu

Guna mengamankan hak keikutsertaan dalam pelaksanaan USKP periode II/2026, seluruh peserta yang mengulang wajib melakukan pengisian data secara mandiri melalui pintu gerbang digital terpadu. Jendela pendaftaran online akan dibuka secara resmi mulai tanggal 13 Juli 2026 tepat pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup aksesnya pada tanggal 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

Prosedur pengunggahan berkas serta pengisian formulir biodata wajib dilakukan satu pintu melalui alamat situs resmi Kementerian Keuangan di laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Pasca-penutupan gerbang pendaftaran, tim penguji KP3SKP akan langsung menggelar verifikasi mendalam terhadap kesesuaian draf dokumen masing-masing pelamar.

Para pendaftar baru dinyatakan sah lolos sebagai peserta definitif apabila dinilai memenuhi seluruh parameter kualifikasi yang tertuang di dalam draf instruksi kementerian. Lembar hasil keputusan verifikasi final, penentuan lokasi fisik pabean, hingga alamat lengkap gedung tempat pelaksanaan ujian dijadwalkan akan diumumkan secara transparan pada tanggal 28 Juli 2026 melalui kanal portal https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version