JAKARTA – Para calon konsultan pajak yang sempat tertunda kelulusannya pada tahapan ujian sebelumnya harus segera mengambil tindakan administratif penting. Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mewajibkan seluruh peserta yang berstatus mengulang untuk segera mendaftarkan diri pada pelaksanaan agenda USKP periode II/2026.
Peringatan keras ini dikeluarkan demi menjaga ketertiban administrasi profesi pabean serta kepatuhan draf pendaftaran nasional. KP3SKP menegaskan bahwa apabila peserta tidak melakukan registrasi untuk mengikuti rangkaian ujian pada gelombang paruh kedua ini, maka kesempatan mengulang yang dimiliki oleh peserta bersangkutan secara otomatis akan dinyatakan hangus.
Penyediaan Kuota Longgar dan Konsekuensi Audit Administrasi
Langkah penegasan ini ditujukan untuk merapikan database draf kompetensi konsultan perpajakan nasional agar berjalan lebih akuntabel. Pihak otoritas memastikan bahwa daya tampung teknis peladen maupun lokasi fisik ujian pada periode ini dipastikan sangat melimpah untuk memfasilitasi seluruh berkas pendaftar.
“Pendaftar yang berhak mengikuti ujian mengulang wajib melakukan pendaftaran pada USKP periode ini. Apabila tidak mendaftar, maka akan mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki,” tulis KP3SKP pada Pengumuman No. PENG-09/KP3SKP/VII/2026, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Secara statistik mendalam, pihak komite menyediakan alokasi kuota yang sengaja dirancang melebihi jumlah total pendaftar berstatus mengulang di seluruh tingkatan sertifikasi. Sebagai gambaran kuantitatif, pagu daya tampung untuk kelas ujian USKP A ulang pada periode ini dipatok mencapai 2.585 kursi, di mana angka tersebut melampaui jumlah total peserta aktif yang berhak mengulang sebanyak 2.313 orang.
Kondisi ketersediaan bangku kosong yang aman juga terpantau pada tingkatan lanjutan di atasnya. Pagu daya tampung untuk pendaftaran USKP B ulang dibuka kapasitasnya hingga mencapai 395 kursi, padahal jumlah peserta berhak mengulang tercatat hanya sebanyak 331 orang. Sementara pada tingkatan tertinggi, kuota USKP C ulang disediakan sebanyak 42 kursi untuk mengakomodasi jumlah peserta mengulang yang berjumlah 33 orang.
Jajaran panitia juga mewanti-wanti para peserta bahwa ketelitian dalam melengkapi draf dokumen menjadi prasyarat yang tidak kalah vital. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026, pendaftar yang dinyatakan tidak lolos proses verifikasi administrasi akibat berkas yang tidak valid atau keliru, juga akan langsung dihitung berkurang jatah kesempatan mengulangnya.
Lini Masa dan Prosedur Pendaftaran via Portal Resmi Kemenkeu
Guna mengamankan hak keikutsertaan dalam pelaksanaan USKP periode II/2026, seluruh peserta yang mengulang wajib melakukan pengisian data secara mandiri melalui pintu gerbang digital terpadu. Jendela pendaftaran online akan dibuka secara resmi mulai tanggal 13 Juli 2026 tepat pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup aksesnya pada tanggal 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
Prosedur pengunggahan berkas serta pengisian formulir biodata wajib dilakukan satu pintu melalui alamat situs resmi Kementerian Keuangan di laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Pasca-penutupan gerbang pendaftaran, tim penguji KP3SKP akan langsung menggelar verifikasi mendalam terhadap kesesuaian draf dokumen masing-masing pelamar.
Para pendaftar baru dinyatakan sah lolos sebagai peserta definitif apabila dinilai memenuhi seluruh parameter kualifikasi yang tertuang di dalam draf instruksi kementerian. Lembar hasil keputusan verifikasi final, penentuan lokasi fisik pabean, hingga alamat lengkap gedung tempat pelaksanaan ujian dijadwalkan akan diumumkan secara transparan pada tanggal 28 Juli 2026 melalui kanal portal https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/.
