Apindo Minta Sosialisasi Pajak Marketplace Diperluas

JAKARTA – Masa transisi menuju pemberlakuan tata cara pemungutan fiskal digital baru di tanah air memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi melayangkan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama jajaran penyedia platform niaga elektronik untuk menggencarkan agenda sosialisasi pajak marketplace secara masif kepada para pedagang online.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menilai langkah edukasi yang inklusif ini sangat mendasar untuk mengantisipasi gejolak di pasar digital. Edukasi menyeluruh dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah timbulnya kebingungan, kesalahpahaman, serta keraguan psikologis di kalangan merchant atau pelaku usaha e-commerce.

Menjaga Stabilitas Sistem dan Keamanan Data Transaksi

Penataan ekosistem komersial baru ini diharapkan tidak memicu hambatan operasional yang dapat menurunkan omzet harian para pedagang kecil. Oleh karena itu, sinergi lintas sektoral menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh otoritas keuangan nasional.

“Untuk menjaga masa transisi dapat berjalan dengan lancar, Apindo mendorong pemerintah, asosiasi idEA, para pengelola marketplace dan masyarakat umum untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil, serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas,” ujar Siddhi Widyaprathama pada Selasa (7/7/2026).

Lebih dalam lagi, Apindo menguraikan terdapat 4 aspek penting yang melekat pada kebijakan penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai agen pemungut pajak berdasarkan draf peraturan PMK 37/2025. Aspek pertama berkaitan dengan visi pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang setara dan adil (*level playing field*) di dalam negeri. Dengan standarisasi ini, toko online dan gerai konvensional (*offline*) dapat bersaing secara lebih sehat karena sama-sama tunduk pada ketentuan perpajakan yang setara.

Aspek kedua, Apindo menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui skema pajak marketplace ini sama sekali bukanlah jenis pemajakan baru yang menambah beban tarif bagi pelaku industri. Kebijakan ini murni hanya merupakan pergeseran atau pembaruan mekanisme pemungutan pabean domestik semata. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan kas negara lewat jalur perbaikan sistem administrasi digital, bukan dengan menaikkan tarif pajak yang berpotensi memberatkan daya beli pasar.

Klausul Perlindungan UMKM dan Pemotongan Otomatis 0,5 Persen

Aspek ketiga yang menjadi perhatian serius adalah adanya klausul perlindungan protektif yang kokoh bagi pelaku UMKM. Regulasi PMK 37/2025 menggarisbawahi bahwa tidak akan dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika omzet atau peredaran bruto dari pedagang online bersangkutan belum menyentuh angka Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Siddhi menilai pembebasan pemungutan ini sangat strategis untuk meringankan beban permodalan para pelaku usaha mikro agar kinerja operasional mereka tidak terganggu dan bisa terus beroperasi.

Perlu diperhatikan secara saksama, agar tidak terkena pemotongan otomatis, draf aturan mewajibkan *merchant* orang pribadi untuk proaktif menyampaikan satu lembar surat pernyataan resmi. Surat tersebut menerangkan bahwa omzet usaha mereka belum melebihi ambang batas Rp500 juta setahun, untuk kemudian diserahkan langsung kepada pengelola platform marketplace tempat mereka bernaung.

Sementara itu, aspek keempat berkaitan dengan kemudahan operasional demi memotong rantai birokrasi yang rumit. Sistem pemungutan PPh Pasal 22 secara otomatis sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace diproyeksikan dapat mempermudah para pedagang online dalam menunaikan kewajiban perpajakannya secara tertib.

“Ada kemudahan operasional, sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan kinerja usahanya,” papar Siddhi menjelaskan implikasi positif kebijakan pajak marketplace tersebut.

Melalui integrasi menyeluruh ini, Apindo meyakini struktur perdagangan digital Indonesia akan menjadi jauh lebih tertata, mudah diawasi, dan berjalan secara efektif. Sebagai pengingat kronologi kebijakan, DJP sebelumnya telah resmi menunjuk 4 raksasa platform marketplace sebagai agen pemungut pajak per tanggal 1 Juli 2026, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski proses penunjukan telah diumumkan, pelaksanaan pemungutan pajak baru akan berjalan efektif secara penuh mengikat mulai 1 Agustus 2026. “Apindo menyambut baik pemberlakuan PMK 37/2025 sebagai langkah maju menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia,” pungkas Siddhi.

Exit mobile version