Purbaya Perketat Anggaran Belanja Tambahan K/L

JAKARTA – Kebijakan pengetatan pengelolaan kas keuangan negara kembali diambil oleh bendahara negara guna memastikan tata kelola fiskal tetap berada di jalur yang aman. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan langkah strategis untuk memperketat pencarian kucuran dana anggaran belanja tambahan yang diajukan oleh berbagai kementerian maupun lembaga (K/L) pada periode tahun berjalan ini.

Menurut Purbaya, fenomena ini mencerminkan bahwa masih banyak instansi K/L yang belum melakukan perencanaan anggaran belanja secara matang sejak awal tahun. Hal tersebut terlihat dari maraknya pengajuan pagu tambahan tak lama setelah APBN ditetapkan, atau bahkan ketika tahun anggaran baru saja dimulai. Otoritas fiskal menegaskan pengetatan persetujuan anggaran belanja tambahan atau ABT ini sangat krusial agar defisit APBN tetap terkendali dengan aman di bawah batas 3%.

Menjaga Kedisiplinan Fiskal Anggaran Negara

Sebelum dirinya menjabat sebagai bendahara negara, Purbaya menilai pemerintah terdahulu terlalu mudah meloloskan serta menyetujui draf permintaan dana tambahan tersebut. Kebiasaan menambah pagu di luar draf rencana induk dinilai berisiko mengikis tingkat disiplin dalam tata kelola administrasi keuangan negara. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pimpinan instansi menyusun proyeksi kebutuhan anggaran secara presisi sejak awal.

“Kadang-kadang tuh kementerian di tengah tahun minta anggaran lagi, bahkan kadang di awal tahun. Dulu sering ditambah [disetujui], tapi sekarang kalau kita seperti itu terus kan berarti pengeluaran kita enggak benar,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Minggu (5/7/2026).

Purbaya menggarisbawahi bahwa tambahan kuota pendanaan hanya akan diberikan ketika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak serta memiliki landasan alasan objektif yang kuat. Tanpa adanya pengawasan ketat, pengelolaan anggaran berisiko melenceng dari target makro yang telah disepakati bersama parlemen.

Peringatan Tegas Kemenkeu untuk Direktorat Jenderal Anggaran

“Kita kalau enggak hati-hati, disiplin fiskalnya bisa enggak terjaga. Jadi, bukan hanya defisit saja, untuk disiplin fiskal itu juga harus mengacu kepada anggaran yang sudah ditetapkan setahun sebelumnya,” tegas Purbaya. Hingga saat ini, diakui sudah ada beberapa K/L yang melayangkan draf permintaan pagu tambahan, namun Menkeu enggan merinci nama instansi beserta nilai nominal yang diajukan.

Kendati demikian, ia sempat memberikan instruksi khusus kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu agar lebih berhati-hati dalam mengelola sirkulasi dana dan tidak serta-merta menyetujui seluruh usulan pagu tambahan yang masuk. Langkah ini penting agar anggaran belanja tambahan tidak mengganggu kestabilan kas negara secara keseluruhan.

“Kalau ada ABT-ABT hati-hati follow up-nya. Jangan sampai gara-gara ABT, anggaran kita terganggu. Pastikan kementerian/lembaga mengerti disiplin fiskal yang akan kita belanjakan sesuai dengan yang dianggarkan,” pungkas Purbaya mengingatkan jajarannya.

Exit mobile version