Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat pengawasan kepatuhan material wajib pajak melalui pemanfaatan ekosistem basis data digital yang terintegrasi. Demi menciptakan proses tertib administrasi perpajakan yang mulus, otoritas mengingatkan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara akurat guna menghindari SP2DK atau surat klarifikasi dari kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa institusinya kini telah memiliki pusat data besar (*big data center*) yang berfungsi melacak sekaligus melakukan kroscek data transaksi keuangan secara terpadu. Apabila sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau draf data yang belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT, maka kantor pajak akan bergerak meminta penjelasan resmi.

“Jika ternyata dari data yang kami miliki itu masih belum dilaporkan oleh wajib pajak di SPT, belum kelihatan, baru kami lakukan klarifikasi. Tapi kalau semuanya ada, enggak perlu lagi klarifikasi,” ungkap Inge Diana Rismawanti saat ditemui di acara Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).

Mekanisme Penerbitan SP2DK dan Integrasi Coretax System

Sebagai informasi, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat ini dikirimkan apabila terdapat dugaan bahwa kewajiban perpajakan belum dipenuhi sepenuhnya atau ditemukan selisih data material antara laporan mandiri wajib pajak dengan database resmi pabean negara.

Bagi wajib pajak yang terlanjur menerima surat ini, regulasi mewajibkan mereka untuk segera memberikan tanggapan atau klarifikasi formal kepada DJP. Di era modern ini, penyampaian sanggahan atau penjelasan draf bukti pendukung sudah dipermudah karena dapat dikirimkan secara daring langsung melalui platform *coretax system*.

Inge pun mengimbau wajib pajak agar bersikap kooperatif dan transparan saat mengisi formulir SPT demi menghindari SP2DK di kemudian hari. Terlebih, pengawasan kepatuhan pabean saat ini sudah berjalan otomatis karena seluruh data transaksi perpajakan nasional telah terekam secara terpadu di dalam sistem digital baru tersebut.

“Makanya saat mengisi SPT, setiap kolom yang ada kalau bisa diisi. Berikan keterangan biar tidak dipertanyakan lagi. Semua sudah kelihatan di coretax, mau bukti potong, faktur dari lawan transaksi, sekarang semua data langsung masuk,” tutur Inge menambahkan.

Tiga Parameter Utama Pengisian SPT: Benar, Lengkap, dan Jelas

Lebih lanjut, otoritas menjabarkan tiga parameter utama yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak dalam melaporkan pajaknya secara mandiri. Pertama, pengisian SPT secara “benar” mengartikan bahwa wajib pajak harus akurat dalam melakukan perhitungan nominal, tepat dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta menyajikan data yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Kedua, kriteria “lengkap” mengharuskan draf laporan tersebut memuat seluruh unsur-unsur yang berkaitan erat dengan objek pajak serta unsur-unsur lampiran lain yang diwajibkan oleh undang-undang. Ketiga, kriteria “jelas” mengamanatkan bahwa SPT harus memaparkan secara detail asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur legalitas lain secara transparan tanpa ada yang disembunyikan.

Dengan memenuhi ketiga pilar pengisian dokumen perpajakan tersebut, potensi timbulnya selisih data pabean dapat ditekan seminimal mungkin. Akurasi pelaporan secara mandiri ini pada akhirnya menjadi langkah preventif paling efektif bagi masyarakat untuk menghindari SP2DK sekaligus mendukung optimalisasi administrasi perpajakan yang sehat dan tepercaya.

Exit mobile version