website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 10 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas! Batas Upload e-Faktur Tetap 20 Maret Meski Lebaran

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Awas! Batas Upload e-Faktur Tetap 20 Maret Meski Lebaran
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Libur panjang cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tidak serta-merta melonggarkan tenggat waktu administrasi perpajakan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengingat bahwa batas akhir pengunggahan (upload) faktur pajak untuk masa pajak Februari 2026 tetap jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.

Baca Juga: Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Ketentuan tegas ini memastikan tertib administrasi tetap berjalan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengamanatkan bahwa proses upload e-Faktur tidak bisa ditunda, kendati tanggal penutupan tersebut bertepatan dengan momen cuti bersama nasional.

“E-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-faktur… dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.”

— Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025

Risiko Fatal Telat Upload Faktur Pajak

DJP hanya akan memberikan persetujuan (approval) terhadap faktur pajak yang diunggah tepat waktu sesuai jendela periode yang telah ditetapkan. Kedisiplinan waktu ini menjadi kunci utama agar dokumen transaksi tersebut sah dan diakui oleh sistem perpajakan negara.

Baca Juga: Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Sebagai ilustrasi, mari perhatikan kasus PT H selaku PKP. Perusahaan ini menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan menerbitkan faktur pada 18 Februari 2026. Dokumen vital tersebut wajib masuk ke sistem DJP selambat-lambatnya pada 20 Maret 2026. Apabila staf keuangan PT H baru mengunggahnya pada 21 Maret 2026, maka sistem akan langsung menolaknya.

Konsekuensi Tegas: Faktur yang terlambat diunggah tidak akan mendapat persetujuan DJP dan secara hukum dianggap bukan merupakan faktur pajak.

Oleh karena itu, para pengusaha dan staf administrasi keuangan sangat diimbau untuk merampungkan proses pelaporan e-Faktur jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu atau sebelum menikmati libur Lebaran. Perlu dicatat, aturan baku yang tertuang dalam PER-11/PJ/2025 ini telah ditetapkan dan mengikat sejak 22 Mei 2025 lalu.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan – Regulasi Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version